Menuju konten utama

Penahanan Diperpanjang 30 Hari, Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab selama 30 hari mulai 9 Agustus-7 September 2021.

Penahanan Diperpanjang 30 Hari, Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan kliennya. Maka eks pentolan Front Pembela Islam itu batal dibebaskan hari ini.

“Sepertinya ada perpanjangan penahanan, 30 hari, dari 9 Agustus-7 September,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (9/8/2021). Rizieq kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas kasus kerumunan di Petamburan pada masa pandemi COVID-19.

Saat ditanyakan terkait pertimbangan hakim, Sugito hanya menjawab bahwa hal itu merupakan keputusan subyektif hakim, kendati ia menduga ada unsur politis dalam putusan itu.

"Subyektif saja dari PT DKI. Tapi menurut saya lebih ke politis. Perkara RS UMMI kan, dari penyidikan tidak ditahan dan dalam putusan di PN Timur tidak menyebutkan tetap ditahan. Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan 10 bulan atas perkara Petamburan, sambil menunggu inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS UMMI," jelas Sugito.

Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 selama delapan bulan kurungan, sesuai dengan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, hakim menghukum Rizieq dengan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, dalam kasus tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara. Pada 24 Juni 2021, hakim memutuskan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum.

======

Naskah ini mengalami perubahan pada Senin (9/8/2021) pukul 12.37 WIB. Kami menambahkan pernyataan dari kuasa hukum Rizieq Shihab terkait pertimbangan hakim atas perpanjangan penahanan di paragraf ke 3 dan 4.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri