Menuju konten utama

Putusan Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab yakni empat tahun kurungan penjara.

Putusan Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/tim advokasi rizieq shihab

tirto.id - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab.

“Pengadilan negeri pada 24 Juni 2021 menjatuhkan pidana selama empat tahun. Inilah yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI,” ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Rizieq lebih ringan dua tahun daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. "Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," sambung Binsar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Andi Tatat dan Hanif Alatas. Mereka tetap menjalani satu tahun kurungan.

Sementara, kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar berujar apapun keputusannya pihaknya tetap menunggu pernyataan resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Jika (putusan) memenangkan kami, maka kami bersyukur. Berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusan sebaliknya maka kami bersabar,” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Senin.

Kasus berawal ketika Rizieq meminta pendampingan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang medis, pada 12 November 2020. Kemudian, tim dokter Mer-C memeriksa kesehatan Rizieq pada 23 November 2020. Rizieq lantas menjalani tes swab antigen dan dinyatakan positif.

Lantas ia dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020 tanpa melalui IGD atas permintaannya. Dua hari kemudian, Rizieq lantas mengirimkan video testimoni pelayanan rumah sakit tersebut. Ia mengatakan menyatakan kondisi kesehatannya baik dan akan segera pulang karena merasa segar. Padahal, dalam pandangan jaksa, kondisi Rizieq tidak sesuai dengan hasil tes yakni Rizieq positif C0VID-19.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri