tirto.id - Sebanyak 21 orang simpatisan Rizieq Shihab ditangkap oleh polisi saat berdemo di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). Salah satunya membawa senjata tajam jenis pisau dapur.
Penangkapan puluhan orang terjadi setelah sidang banding Rizieq Shihab tuntas. Majelis hakim menolak banding kasus RS Ummi Bogor.
Setelah pembacaan putusan terjadi kericuhan di sekitar pengadilan yang berada di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi membubarkan massa dengan tembakan gas air mata.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8).
Sejumlah polisi terluka akibat batu yang dilempar oleh massa. Mereka menjalani perwatan di rumah sakit.
"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda, sedangkan pihak kepolisian dari Dalmas PMJ sekitar 3 orang luka di bagian kaki akibat sambutan batu," ujar dia.
Polisi juga menyisir sekitar lokasi usai massa bubar. Simpatisan Rizieq yang masih berada di sekitar Masjid Yarsi Cempaka Putih telah diminta membubarkan diri.
Seorang simpatisan juga ditangkap karena membawa senjata tajam jenis pisau dapur. Polisi akan memeriksa simpatisan itu.
"Satu orang telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.
Massa Rizieq berasal dari wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka berjalan kaki ke PT DKI Jakarta. Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
"Pengadilan negeri pada 24 Juni 2021 menjatuhkan pidana selama empat tahun. Inilah yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI,” ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zakki Amali