Menuju konten utama

Rizieq Klaim Tak Mangkir Pemeriksaan Kasus Kerumunan Massa

Pentolan FPI Rizieq Shihab membantah isu berusaha mangkir dalam agenda pemeriksaan kepolisian terkait kasus kerumunan massa.

Rizieq Klaim Tak Mangkir Pemeriksaan Kasus Kerumunan Massa
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Pentolan FPI Rizieq Shihab membantah isu berusaha mangkir dalam agenda pemeriksaan kepolisian terkait kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya," kata Rizieq dalam video yang diunggah Front TV, media afiliasi FPI, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq menegaskan selalu berada di Markas Syariah FPI di Megamendung, Bogor karena masih menjalani pemulihan. Ia pun mengakui sempat ke Petamburan, Jakarta maupun Sentul, Bogor sesekali demi menjenguk anggota keluarga. Oleh karena itu, ia juga menegaskan, "saya tidak pernah lari apalagi sembunyi dari panggilan polisi."

Ia lantas menjelaskan kronologi ketidakhadiran dalam proses pemanggilan kepolisian selama ini. Pada pemanggilan tertanggal 1 Desember 2020, mantan Ketua Umum FPI ini mengakui tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ia lantas mengirim pengacara untuk menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.

"Alhamdulillah penyidik bisa memahami dan bisa menerima. Akhirnya sepakat bahwa saya diundurkan untuk panggilan kedua. Untuk itu saya apresiasi, saya hargai sikap penyidik yang sangat kooperatif sangat baik, terima kasih," kata Rizieq.

Pada 7 Desember 2020, Rizieq mengaku masih dalam posisi pemulihan. Ia lantas mengajukan kembali penjadwalan ulang pemeriksaan lewat tim kuasa hukum meski terjadi insiden penembakan 6 laskar FPI.

"Tentu ini satu peristiwa sebetulnya tidak ada sangkut paut dengan soal panggilan saya maka pagi hari itu saya tetap kirim pengacara saya tetap mengurus urusan panggilan karena kita tidak pernah sangka kalau penembakan itu berkaitan dengan Polda Metro karena saat itu kami masih mengira kalau itu orang tak dikenal," kata Rizieq.

Kepolisian dan pihak Rizieq sepakat menjadwal ulang pemeriksaan pada 14 Desember 2020. Namun, kubu Rizieq kaget dengan status penetapan tersangka kepolisian pada Kamis (10/12/2020). Tim kuasa hukum lantas berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tentang pemanggilan tanggal 14 Desember 2020 dan soal status tersangka.

"Kita dapat jawaban dari para penyidik kelihatannya mereka tidak mau menunggu sampai hari Senin. Mereka minta lebih cepat," kata Rizieq.

Tim kuasa hukum lantas meminta surat pemanggilan Rizieq dalam kapasitas sebagai tersangka. Ia mengatakan, "Kami tidak pernah terima [surat panggilan sebagai tersangka], tapi kelihatannya para penyidik agak keberatan untuk mengeluarkan surat tersebut".

"Akhirnya terjadi kesepakatan kalau begitu coba lah bagaimana caranya supaya habib bisa lebih cepat ke Polda Metro Jaya. Jadi artinya mereka tidak melanggar komitmen juga karena memang komitmen tanggal 14 siap diperiksa," tutur Rizieq.

Oleh karena itu, Rizieq memutuskan untuk hadir ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) sebagai bukti menepati komitmen dan warga negara yang baik. Ia meminta agar umat tidak menimbulkan kerumunan dalam proses hukum kali ini.

"Tidak usah khawatir, saya pegang komitmen. Insyaallah, Sabtu pagi saya akan hadir di Polda Metro Jaya Bersama para pengacara saya dan kepada umat Islam sekali lagi jangan bikin kerumunan," kata Rizieq.

Polemik Rizieq Shihab berawal ketika Polda Metro Jaya memroses dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid FPI beserta hari akad nikah Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk mendengar klarifikasi saat penyelidikan berlangsung. Beberapa media bahkan memberitakan kesulitan aparat untuk memeriksa pentolan FPI itu.

Pada Kamis, (10/12/2020), Polda Metro Jaya mengumumkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat pentolan FPI itu dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP mengancam Rizieq dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP -khususnya ayat (1)-, dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9000.

Selain Rizieq, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggad Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri