Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Kemenkes & Syaratnya

Rincian formasi PPPK Kemenkes 2023, untuk profesi apa saja?

Rincian Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Kemenkes & Syaratnya
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis rincian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2023.

Rincian formasi tersebut terdiri dari berbagai profesi, mulai dari apoteker, asisten apoteker, anestesi, dokter, fisioterapis, hingga para terapis.

Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023. Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Rincian Formasi PPPK Kemenkes 2023

Rincian beberapa formasi PPPK Kemenkes 2023 berupa Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) sebagai berikut:

  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Asisten Penata Anestesi
  • Bidan
  • Dokter
  • Dokter gigi
  • Dokter pendidik klinis
  • Entomolog kesehatan
  • Epidemiolog kesehatan
  • Fisioterapis
  • Nutrisionis
  • Okupasi terapis
  • Ortotis prostetis
  • Pembimbing kesehatan kerja
  • Penata anestesi
  • Perawat
  • Perekam medis
  • Pranata laboratorium kesehatan
  • Psikologi klinis
  • Radiografer
  • Refraksionis optisien
  • Teknisi elektromedik
  • Teknis gigi
  • Teknisi transfusi darah
  • Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Terapis gigi dan mulut
  • Terapis wicara
Untuk informasi rincian formasi PPPK Kemenkes 2023 yang lebih lengkap, bisa mengakses link PDF berikut ini:

Rincian Formasi PPPK Kemenkes 2023 PDF

Persyaratan PPPK Kemenkes 2023

Berikut adalah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenkes 2023:

  1. Peserta melamar di fasilitas pelayanan kesehatan daerah dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
  2. Telah berusia lebih dari 35 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun secara terus menerus;
  3. Peserta merupakan penyandang disabilitas;
  4. Peserta melamar di fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja sekarang sebagai pegawai non-ASN;
  5. Peserta sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kemenkes.
Untuk formasi yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib untuk mempunyai pengalaman dengan masa kerja:

  • Minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
  • Minimal 3 tahun untuk jenjang Muda
  • Minimal 5 tahun untuk jenjang Madya
Lalu untuk formasi yang tidak mensyaratkan STR wajib untuk memiliki pengalaman masa kerja:

  • Minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
  • Minimal 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

Jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK 2023 yaitu:

  • Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14 - 18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17 - 23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober - 3 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 - 29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November - 1 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November - 4 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 1 - 10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 - 9 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari - 8 Februari 2024

Baca juga artikel terkait FORMASI PPPK atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra