Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Kemensos 2024, Syarat, dan Info Penempatan

Simak rincian fromasi PPPK di Kementerian Sosial (Kemensos) 2024, syarat pendaftaran, dan info penempatan.

Rincian Formasi PPPK Kemensos 2024, Syarat, dan Info Penempatan
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seleksi pengadaan PPPK Kemensos 2024 dilakukan secara online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemensos 2024 dilaksanakan dalam 2 periode, yakni periode 1 dilaksanakan tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024 khusus bagi non-ASN yang terdata di dalam pangkalan basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja hingga saat ini di lingkungan Kemensos.

Kemudian, periode 2 dilaksanakan tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 untuk Non ASN yang telah terkonfirmasi datanya oleh unit kerja dan Biro OSDM, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut, dan masih aktif bekerja hingga saat ini di lingkungan Kemensos.

Seleksi pengadaan PPPK Kemensos 2024 dibuka untuk formasi tenaga kesehatan dan pelaksana teknis di lingkungan kerja Kemensos.

Adapun jumlah alokasi formasi seleksi PPPK Kemensos 2024 sebanyak 40.573 formasi yang terdiri dari 65 formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 40.508 formasi jabatan pelaksana teknis.

Info Penempatan PPPK Kemensos 2024

Jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Kemensos 2024 memiliki unit kerja penempatan yang berbeda.

Adapun unit kerja penempatan untuk jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Kemensos 2024, yakni sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  6. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial : Bandung, Banjarmasin, Jayapura, Makassar, Padang dan DI Yogyakarta
  7. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
  8. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial :

    a. Sentra Terpadu : Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.

    b. Sentra : Aceh Besar, Bali, Bandung, Banjarbaru, Baturraden, Bengkulu, Bogor, Cimahi, Gowa, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Magelang, Makassar, Manado, Mataram, Medan, Palembang, Palu, Pati, Pekanbaru, Sukabumi, Takalar, Ternate.

Syarat Pelamar PPPK kemensos 2024

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan Lulus seleksi akhir;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Tidak pernah diberhentikan:

    a. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

    b. tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI

    c. tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

    Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

  6. Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Bagi lulusan Diploma III (D-III) ke atas berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

    b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah pada saat dinyatakan lulus seleksi akhir);
  9. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir;
  10. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Siap dan bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
  12. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
  14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar paling singkat 2 tahun terakhir secara berturut-turut dan masih aktif hingga saat melamar. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja;
  15. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  16. Seluruh dokumen unggah dan data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
  17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
  18. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki transkrip/daftar nilai (Transkrip/ Daftar Nilai sementara tidak berlaku).
Selain syarat umum seleksi PPPK Kemensos 2024 yang telah disebutkan, terdapat juga syarat khusus yang dapat dilihat melalui link berikut:

Link Syarat Khusus Seleksi PPPK Kemensos 2024

Rincian Formasi PPPK Kemensos 2024

  1. Terampil - Perawat

    - Kualifikasi Pendidikan: Perawat D-III

    - Unit Penempatan: Biro Umum

    - Jumlah formasi: 2

  2. Penata Layanan Operasional

    - Kualifikasi Pendidikan: S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan

    - Unit Penempatan: Biro Umum

    - Jumlah formasi: 87

  3. Operator Layanan Operasional

    - Kualifikasi Pendidikan: SLTA / Sederajat

    - Unit Penempatan: Biro Umum

    - Jumlah formasi: 320

  4. Pengelola Umum Operasional

    - Kualifikasi Pendidikan: SLTP / Sederajat

    - Unit Penempatan: Biro Umum

    - Jumlah formasi: 61

  5. Pengelola Umum Operasional

    - Kualifikasi Pendidikan: Sekolah Dasar / Sederajat

    - Unit Penempatan: Biro Umum

    - Jumlah formasi: 18

Selain jabatan tersebut, terdapat jabatan lain yang dibuka dalam seleksi pengadaan PPPK Kemensos 2024.

Untuk informasi detail mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jumlah formasi lainnya dapat dilihat melalui link berikut:

Link Rincian Formasi PPPK Kemensos 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra