Menuju konten utama

Ridwan Kamil Lantik Kepala BPBD Jabar Jadi Penjabat Bupati Bekasi

Ridwan Kamil meminta pengendalian COVID-19 bisa jauh lebih baik di bawah kepemimpinan Dani Ramdan yang juga menjabat Kepala BPBD Jabar.

Ridwan Kamil Lantik Kepala BPBD Jabar Jadi Penjabat Bupati Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pidato pembuka saat peresmian kampanye Gerakan Indonesia Bersama UMKM dan ajang Gernas Bangga Buatan Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Dani yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat akan mengisi kursi bupati yang kosong setelah Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19.

Pelantikan digelar di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Kota Bandung yang juga disiarkan langsung secara virtual pada Kamis (22/7/2021) pukul 16.00 WIB.

Ridwan Kamil mengatakan pengisian kekosongan penjabat kepala daerah ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 pada 21 Juli kemarin.

"Kehadiran Penjabat Bupati Bekasi ini diharapkan dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ridwan Kami, usai memimpin proses pelantikan seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Ridwan Kamil menginstruksikan Dani Anwar segera melaksanakan tugasnya terutama berkaitan penanganan COVID-19. Mantan Wali Kota Bandung itu berharap Dani Anwar bisa mengendalikan kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

"Segera turun ke bawah untuk koordinasi penanganan pandemi selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Mudah-mudahan dengan kehadiran Pak Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD, penanganan pandemi ini bisa lebih terkendali," ujarnya.

Emil juga meminta proses penguatan pengendalian COVID-19 bisa jauh lebih baik di bawah kepemimpinan Dani Ramdan, terlebih alasan dipilihnya Dani adalah karena tugasnya selaku Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan Paripurna Pengumuman Pemberhentian Eka Supria Atmaja selaku Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022.

Kang Emil berpesan kepada Dani Ramdan untuk segera membangun komunikasi dengan DPRD, tokoh masyarakat, politik, agama, sosial, serta tokoh pemuda Kabupaten Bekasi.

Kemudian melakukan transisi atas proses pengusulan Wakil Bupati Bekasi secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan, terukur, serta transparan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

"Kita ketahui bersama bahwa pengisian Wakil Bupati Bekasi ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri, kehadiran Penjabat Bupati Bekasi diharapkan mampu memimpin urusan pemerintahan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Minggu (11/7) petang.

Setelah dilantik, Dani Ramdan sudah bisa menunaikan tugas barunya sebagai Penjabat Bupati Bekasi selain tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.

Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19 pada Minggu 11 Juli 2021 malam. Eka Supria Atmaja meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Tangerang selama 10 hari karena terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca juga artikel terkait BUPATI BEKASI MENINGGAL

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto