Menuju konten utama

Ridwan Kamil Kirimkan Tuntutan Buruh ke Jokowi: Keluarkan Perppu

Ridwan Kamil membuat surat berisi permintaan buruh agar Jokowi membatalkan omnibus law.

Ridwan Kamil Kirimkan Tuntutan Buruh ke Jokowi: Keluarkan Perppu
Personil Kepolisian menahan lemparan molotov oleh demonstran saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU Cipta Kerja. Isinya meminta Jokowi mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan omnibus law karena telah merugikan buruh.

Isi surat tersebut merupakan sikap dari buruh yang berdemonstrasi, bukan Ridwan secara personal maupun pemerintahan provinsi Jawa Barat. Posisi Ridwan hanya menampung sikap buruh tersebut dalam surat dan mengirimkannya ke Jokowi.

Surat tersebut muncul setelah ada desakan dari pendemo selama tiga hari terakhir di Bandung. Ridwan Kamil akhirnya menemui pendemo. Salah satu pendemo diminta membacakan isi surat.

"Sehubungan hak tersebut, Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi serikat buruh Jawa barat yang menyampaikan secara tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan UU. Dan meminta menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU atau Perppu," kata seorang buruh membacakan surat Ridwan Kamil kepada Jokowi dan DPR RI, Kamis (8/10/2020).

Di depan pendemo, Ridwan mengaku telah menandatangani surat tersebut dan Jumat 9 Oktober akan dikirim ke DPR RI dan Presiden Jokowi.

"Saya titip, suarakan, silahkan tapi jangan sampai rusak fasilitas umum, menyampaikan aspirasi anarkis," ucapnya.

Sejumlah buruh yang mendengar pun merespons dengan senang dan langsung berteriak "Hidup Ridwan Kamil".

"Dirasakan pengesahannya terlalu cepat untuk Undang-undang yang kompleks dan besar," imbuh Ridwan.

Sejak Selasa, demonstran di Bandung mendesak pemerintah membatalkan omnibus law. Unjuk rasa ricuh terjadi Rabu kemarin. Polisi yang menangkap ratusan pendemo. Hingga saat ini tersisa 20 orang ditahan di Polrestabes Bandung karena membawa senjata tajam. Tim LBH Bandung belum dapat akses untuk mendampingi pendemo.

DPR RI mengesahkan undang-undang kontroversial pada Senin 5 Oktober lalu. Protes buruh, mahasiswa dan pelajar diabaikan. Aturan perburuan dikecam karena dianggap melanggengkan perusahaan mengontrak karyawan tanpa batas waktu.

==========

Adendum:

-Naskah ini mengalami pembaharuan pada pukul 18.40. Kami menambahkan penjelasan terkait posisi Ridwan kamil hanya sebagai penyampai aspirasi dari buruh yang berdemonstrasi.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali