tirto.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap selebriti Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021). Penangkapan Ridho Rhoma dilakukan usai Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Satu publik figur yang diamankan oleh Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, memang benar inisial MR alias RR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).
RR diduga merupakan Ridho Rhoma, anak dari Rhoma Irama. Ketika penggerebekan, ada dua orang lainnya yang turut dicokok.
Ketika menggeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi tiga butir ekstasi. Kemudian polisi membawa Ridho ke markas guna pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil interogasi, Ridho mengakui membeli ekstasi dari seseorang, pemesanan via telepon. Usai membayar, ia mengambil barang tersebut.
"(Penjual ekstasi) yang masih dalam pencarian orang, inisial M. Masih dilakukan pengejaran. Kami masih dalami terus dari mana barang ini dia beli. Sekarang masih dikembangkan lagi," jelas Yusri.
Hasil tes urinenya juga menunjukkan Ridho positif mengonsumsi zat amfetamin. Sementara dua rekan Ridho tak terbukti memakai ekstasi.
Ridho dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun kurungan.
Ridho pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2017. Saat itu Ridho dibekuk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Ia ketahuan mengonsumsi dan memiliki 0,7 gram sabu.
Ridho saat itu harus menjalani 10 bulan rehabilitasi, namun ia sempat bebas pada Januari 2018. Lelaki itu juga sempat menjalani hukuman usai putusan kasasi Mahkamah Agung, imbasnya ia divonis yakni 18 bulan penjara. Ridho pun bebas pada 8 Januari 2020 lalu dan kini ia kembali tertangkap.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto