tirto.id - Ridho Ilahi ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Artis FTV berusia 34 tahun itu ditangkap di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Ridho Ilahi mengakui sabu yang ditemukan di kediamannya saat digeledah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, adalah miliknya.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan juga mengakui sabu tersebut memang miliknya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin (29/6/2020), seperti dilansir Antara.
Ronaldo belum menyebutkan rincian mengenai jumlah sabu yang diamankan di rumah Ridho. Sebab, menurut dia, kasus ini masih dikembangkan.
Ridho Ilahi ditangkap bersama seorang wanita berinisial NT dan pria yang menjadi sopirnya, berinisial S. Namun, Ronaldo enggan membeberkan peran wanita itu di kasus ini.
"Saya no comment. Itu masih dalam pemeriksaan kami. Jadi masih kami dalami peran dari dua orang lain yang ditangkap," ujar Ronaldo.
Polisi saat ini masih memburu pemasok sabu untuk Ridho. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan anak buahnya sudah mengantongi identitas pemasok sabu untuk Ridho tersebut.
"Saya perintahkan petugas kami untuk segera menangkap orang yang menyuplai narkoba tersebut terhadap RI," ujar Audie.
Penangkapan Ridho Ilahi ini menambah panjang daftar artis dan pesohor di Indonesia yang terjerat kasus narkoba. Sebelum Ridho, pada awal Mei lalu, Roy Kiyoshi juga ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Setelah itu, pada 12 Juni 2020, artis sekaligus produser James Remon Lawalata (Jerry Lawalata) pun ditangkap karena kasus kepemilikan dan pemakaian sabu-sabu.