tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Agenda sidang pada Rabu (30/11/2022) adalah pemeriksaan saksi, dan ketiga terdakwa akan saling bersaksi untuk satu sama lain.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul [dijadwalkan sidang sebagaimana terlampir]," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).
Berikut jadwal lengkap persidangan hari ini:
1. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer.
Saksi: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
2. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal.
Saksi: Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf
3. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma’ruf.
Saksi: Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto