Menuju konten utama

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf & Eliezer Saling Bersaksi Hari Ini

Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini.

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf & Eliezer Saling Bersaksi Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (7/10/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/hp.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Agenda sidang pada Rabu (30/11/2022) adalah pemeriksaan saksi, dan ketiga terdakwa akan saling bersaksi untuk satu sama lain.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Betul [dijadwalkan sidang sebagaimana terlampir]," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).

Berikut jadwal lengkap persidangan hari ini:

1. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer.

Saksi: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

2. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal.

Saksi: Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf

3. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Saksi: Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto