tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa keterangan Ricky Rizal sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kesaksiannya, Ricky mengaku ditugaskan oleh keluarga Ferdy Sambo untuk menjaga anaknya yang tengah menempuh pendidikan di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.
Ricky menceritakan awal mula ia diberikan tugas untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo. Pada Februari 2021, Ricky berinteraksi dengan Putri Candrawathi membahas tentang alasan Ricky tidak mau menjadi ajudan Sambo.
"Februari itu ada becandaan ibu (Putri Candrawathi) 'kamu sombong sekali kok dulu enggak mau ikut bapak'," ujar Ricky menirukan ucapan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
"Siap dulu mau ibu," kata Ricky menjawab pertanyaan Putri Candrawathi.
"Oh mau, ya, benar ya. Ya sudah kamu bilang keluargamu besok saya sampaikan ke bapak supaya kamu ikut, karena nanti Mas Brata [anak Ferdy Sambo] mau di Magelang, nanti kamu yang temenin ya," ujar Ricky menirukan ucapan Putri Candrawathi.
Ricky kemudian menjadi ajudan Ferdy Sambo dan pada Mei 2021 ia mulai ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang.
"Bapak ibu (Ferdy dan Putri) nganter pendidikan di Taruna Nusantara, 2 hari pulang lagi beliau. Untuk handle-nya saya koordinasi dengan pamong-pamong, saya punya teman-teman anggota Polresta Magelang yang memang selama ini beberapa anak dititipkan ke anggota-anggota," kata Ricky bercerita.
"Langsung saudara ditugaskan untuk mendampingi anaknya Sambo di Magelang?" tanya hakim lagi.
"Siap, langsung ditugaskan," jawab Ricky.
"Apakah semua siswa ada ajudan seperti saudara (bertugas menjaga anak atasan)?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Ricky.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto