Menuju konten utama

Hakim Cecar Ricky Rizal soal Rekening untuk Keperluan Sambo

Ricky mengungkap dirinya memiliki 2 rekening yang digunakan untuk keperluan operasional keluarga Ferdy Sambo.

Hakim Cecar Ricky Rizal soal Rekening untuk Keperluan Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa keterangan Ricky Rizal sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam kesaksiannya, Ricky mengungkap bahwa dirinya memiliki 2 rekening yang digunakan untuk keperluan operasional keluarga Ferdy Sambo, salah satunya digunakan pembayaran kebutuhan per bulan di Magelang.

"Di BNI ada berapa (rekening yang digunakan untuk keperluan Ferdy Sambo)?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.

“Di BNI satu rekening," jawab Ricky.

"Ada rekening lain?"

"Ada rekening BCA Yang Mulia. Satu (rekening) juga," jawab Ricky.

"Dan itu uang milik FS?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia, yang ada untuk operasional Magelang," ujar Ricky.

"Lah, tapikan di BNI saudara sudah diberikan uang Rp600 juta?" tanya hakim lagi.

"Rp400 juta Yang Mulia terus ditambah pemindahan itu jadi Rp600 juta," jelas Ricky.

"(Uang Sambo di dalam) rekening BCA ada berapa?" tanya hakim.

"Saya tidak hapal Yang Mulia," jawab Ricky.

"Lebih dari Rp100 juta?" tanya hakim.

"Sepertinya begitu," ujar Ricky.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky