tirto.id - Pada pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua beserta obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Berikut adalah jadwal sidang yang telah dirilis oleh PN Jakarta Selatan :
Senin, 5 Desember 2022 sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.
Lalu pada Selasa, 6 Desember 2022 sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kemudian pada Kamis, 8 Desember 2022 sidang akan dilanjutkan untuk perkara obstruction of justice dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky