Menuju konten utama

Ferdy Sambo Pernah Beli Motor Pakai Nama Ricky Rizal

Ricky tidak tahu mengapa namanya dipakai oleh Ferdy Sambo untuk membeli sepeda motor.

Ferdy Sambo Pernah Beli Motor Pakai Nama Ricky Rizal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Bripka Ricky Rizal mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pernah membeli kendaraan berupa sepeda motor yang diatasnamakan kepada Ricky Rizal.

Hal tersebut diungkapkan Ricky saat menghadiri sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer. Ricky Rizal memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Eliezer.

Mulanya hakim mempertanyakan perjalanan karier Ricky hingga menjadi ajudan Ferdy Sambo.

"Berapa lama Ferdy Sambo bertugas di Polres Brebes?" tanya hakim kepada Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Seingat saya dua tahun kurang beberapa bulan, karena 2015 beliau mutasi Polda Metro Jaya," jawab Ricky.

"(Saat itu) saudara menjadi driver tetapnya Kapolres?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," ujar Ricky.

"Bagaimana akhirnya saudara bisa bergabung dengan ajudan FS lagi?" tanya hakim.

Ricky menyebut pada Februari 2015 ia kembali berinteraksi dengan Ferdy Sambo karena ada keperluan pembelian kendaraan berupa sepeda motor.

"Waktu sekitar bulan Februari Yang Mulia, saya, karena ada kendaraan yang dulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya, Yang Mulia," jelas Ricky.

"FS beli motor atas nama saudara?" tanya hakim.

"Siap," jawab Ricky

"Kenapa?" tanya hakim.

"Kurang tahu," ujar Ricky.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky