tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, tak ingin terlibat lagi soal pembahasan tambah jumlah kursi Ketua MPR dari ketetapan Undang-undang MD3 soal jumlah kursi ketua MPR tersedia lima orang dan dipilih secara paket oleh DPR dan DPD RI.
"Saya tidak mau terlibat lagi dalam perubahan UU MD3. Itu statement saya," kata dia kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Bamsoet juga mengatakan, ia akan berpegang pada UU MD3 yang sudah diselesaikan DPR RI dengan proses yang cukup panjang hingga akhirnya bisa selesai pada 2018 lalu.
"Saya tetap berpegang kepada posisi saya sebagai ketua DPR RI yang telah menyelesaikan UU MD3," kata dia.
Sebelumnya wacana soal penambahan kursi pimpinan MPR RI diungkap oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Berdasarkan wacana tersebut beberapa politikus dari berbagai partai tampak terbuka menyambut rencana penambahan tersebut.
Di antaranya ada Wakil Ketua DPR RI yang juga Politikus Gerindra, Fadli Zon, Sekjen PPP, Arsul Sani hingga Sekjen Partai NasDem, Johnny Plate.
Diketahui, berdasarkan UU No 2 Tahun 2018 UU MD3, Pasal 15, Ketua MPR merupakan bagian dari pimpinan MPR yang didampingi tujuh wakil ketua MPR, sehingga total berjumlah delapan orang.
Berbeda dengan UU MD3 2014, ketika itu Ketua MPR RI hanya didampingi empat wakil ketua sehingga berjumlah lima orang.
Dalam perkembangan terkini, aturan ini akan disebut akan kembali seperti sebelumnya, yaitu satu ketua MPR RI didampingi empat wakil ketua, yakni lima orang.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali