tirto.id - Menyusul operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Bupati Sri Hartini, pembayaran gaji belasan ribu pegawai negeri sipil Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus tertunda karena menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Ada sekitar 13 ribu pegawai Pemkab Klaten pembayaran gajinya tertunda, karena susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru belum dilaksanakan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.8/2016 ditandatangani oleh bupati," kata Kepala Bagian Humas Setda Klaten Wahyudi Martono di Klaten, seperti dilansir Antara, Selasa (4/1/2017).
Hasil rapat koordinasi yang digelar Selasa pagi menyatakan bahwa seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Klaten, diminta tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai menurun semangat kerjanya
"Untuk persoalan gaji masih belum ada kepastian, kami berharap para pegawai tetap bersabar," kata Wahyudi.
Menyinggung soal pembayaran gaji pegawai, pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas bupati setempat.
Handoyo, salah satu PNS Kabupaten Klaten, mengaku hingga saat ini belum menerima gaji bulan terakhir dan masih menunggu keputusan dari pusat soal pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SOTK baru.
"Jika hal itu belum ditandatangani, gaji pegawai juga tertunda," katanya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD) Klaten Sunarna mengatakan oleh karena belum ada pengisian SOTK, kegiatan SKPD juga tertunda.
Pihaknya masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan SOTK yang baru untuk membayar gaji pegawai yang totalnya untuk PNS di Klaten sekitar Rp65 miliar.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Klaten melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat menunda pelantikan pejabat struktural SOTK terkait dengan OTT terhadap Bupati Sri Hartini oleh KPK, pada Jumat (30/12/2016).
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Klaten Jaka Sartiyasto mengatakan rencana pelantikan 850 pejabat struktural Pemkab Klaten yang seharusnya pada Jumat malam, harus ditunda karena belum memegang surat keputusan bupati.
"SK bupati belum ada, maka pelantikan pejabat SOTK Klaten ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Jaka Sartiyasto.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari