Menuju konten utama
Pemilu 2024

Respons PAN dan PDIP soal Kebijakan Kampanye di Kampus

Partai politik peserta pemilu disebut akan tunduk dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Respons PAN dan PDIP soal Kebijakan Kampanye di Kampus
Logo Partai Politik. FOTO/wikipedia

tirto.id - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang memperbolehkan partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan.

Ungkapan Hasyim tersebut merujuk pada Pasal 280 ayat 1 (h) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal tersebut melarang bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tetapi tidak melarang berkampanye," kata Viva Yoga Mauladi dalam rilis tertulis dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Viva Yoga mengingatkan bahwa kampanye di kampus atau lembaga pendidikan harus disertai sejumlah catatan. Seperti menjadikan kampanye sebagai ajang edukasi bagi sivitas akademika yang ada di kampus.

"Pertama, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi muruah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, objektif, dan inklusif," jelasnya.

"Kedua, tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis," imbuhnya.

Dirinya berharap dengan adanya kampanye di kampus, para peserta pemilu semakin memegang erat janji mereka. Karena diharapkan pelaksanaan kampanye di kampus dapat menjadi wadah kritik dan masukan, sehingga saat dilantik dapat menjalankan amanah yang telah dijanjikan.

"Di samping itu agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif. Agar jika mereka menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan," ujarnya.

Ke depannya PAN akan mempelajari aturan kampanye di kampus tersebut, sehingga diharapkan ada evaluasi dan perubahan dalam demokrasi.

"PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas," ungkapnya.

Di sisi lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan mengikuti setiap aturan yang ditetapkan oleh KPU. Sehingga bila kampanye di kampus diizinkan maka mereka akan mengikuti.

"PDIP, kita ini sebagai peserta pemilu sehingga kami tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Karena selama ini kampus netral sama seperti TNI dan Polri tidak boleh kampanye sama juga seperti tempat ibadah. Kita hormati tapi prinsipnya ikut KPU," jelas Hasto.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky