Menuju konten utama

Respons Kasus Hutahaean, Menag: Jangan Buru-buru Menghakimi

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum hingga tuntas dan mengakhiri polemik ini di media sosial.

Respons Kasus Hutahaean, Menag: Jangan Buru-buru Menghakimi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Istimewa

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean. Menag mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas,” tandas Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Gus Yaqut, sapaan Menag, berpandangan sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. Jika ini benar, lanjut Gus Yaqut, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.

Menag berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Menag.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.

"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ahli pidana.

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan.

Hutahaean sendiri dijadwalkan akan diperiksa Senin (10/1/2022). Ia akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri