tirto.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ujaran yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean. 6 Januari 2022, penyidik telah mengirimkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan surat panggilan kepada Ferdinand.
“Pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, 10 Januari 2022, jam 10. Dipanggil sebagai saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (7/1). Sementara, hari ini penyidik meminta keterangan lima saksi tambahan.
“Sehingga sudah 15 saksi terdiri dari 5 saksi dan 10 ahli. Ini kami lakukan secara teliti dan profesional,” imbuh dia. Perkara ini dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama atas dugaan menyebarkan informasi pemberitaan bohong yang bisa menimbulkan keonaran masyarakat, Rabu, 5 Januari 2022.
Ferdinand dianggap melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tagar TangkapFerdinand ramai di media sosial, usai dia bercuit.
Dalam akun Twitter, @FerdinandHaean3, dia mengatakan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand. Cuitan itu dibuat Selasa, 4 Januari 2022, tapi ocehan tersebut kini telah dihapus.
Ferdinand mengklarifikasi maksud unggahannya. "Cuitan saya tidak menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Yang saya lakukan adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya," ujar dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri