Menuju konten utama

Respons DLH DKI, FMRM: Lalu Dari Mana Debu Batu Bara di Marunda?

Pencemaran debu batu bara kembali terjadi di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara dan sekitarnya pada 23-28 Desember 2022.

Respons DLH DKI, FMRM: Lalu Dari Mana Debu Batu Bara di Marunda?
Kondisi di Blok D3 Rusunawa Marunda, Jakarta Utara pada Rabu (14/12/2022). (Tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) menyayangkan isi surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bernomor e-2329/LH.02.00 perihal Penyampaian Hasil Pemantauan Kualitas Udara Kawasan Marunda pada Kamis, 22 Desember 2022 yang menyebut tak ada kawasan di Marunda yang masuk kategori tidak sehat.

Padahal, berdasarkan penuturan warga pencemaran debu batu bara kembali terjadi di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara dan sekitarnya pada 23-28 Desember 2022.

Mereka lantas mempertanyakan asal debu batu bara di wilayahnya tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kami lagi-lagi menyayangkan telah terjadi pencemaran kembali dan kalau kami melihat surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang seolah menyatakan tidak ada permasalah yang cukup berarti di area (PT) KBN (Kawasan Berkat Nusantara) dan Marunda yang dapat mengakibatkan pencemaran, maka kami mempertanyakan dari mana debu batu bara yang ada di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya,” ujar Ketua FRMR Didi Suwandi melalui keterangan tertulis yang diperoleh Tirto pada Rabu (28/12/2022) malam.

Oleh karena itu, lanjut Didi, FMRM berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera melakukan tindakan nyata.

Mereka meminta pertanggungjawaban Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Achmad Hariadi yang sampai saat ini belum ada laporan terkait pencemaran yang sudah berlangsung satu tahun, pasca FMRM melaporkan adanya debu batu bara di wilayah Rusunawa Marunda kepada Kasudin LH Jakarta Utara.

“Karena sampai saat ini pula tidak ada skema terkait penanggulangan pencemaran lingkungan di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya, sehingga terjadi kembali pencemaran debu batu bara pasca dicabutnya ijin lingkungan PT KCN (PT Karya Cipta Nusantara). Jadi kami meminta kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), Kementerian Lingkungan Hidup (dan Kehutanan Republik Indonesia/KLHK), dan PJ Gubernur (DKI Jakarta) harus serius dalam persoalan ini dan tidak perlu ragu lagi untuk mengevaluasi jajarannya,” tutur Didi.

“Dan kalau perlu adanya pergantian pejabat di SKPD (satuan kerja penjabat daerah) terkait, menurut kami harus segera dilakukan,” tambah Didi.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta mengklaim bahwa di kawasan PT KCN dan Rusun Marunda tidak terdapat kategori tidak sehat. Berdasar hasil perhitungan indeks standar pencemar udara (ISPU) yang dilakukan oleh DLH Provinsi DKI Jakarta pada 3-14 November 2022 di kawasan PT KCN dan 3-12 Desember 2022 di Rusun Marunda, mereka mencatat ada tiga hari baik dan sembilan hari sedang di kawasan PT KCN, dengan polutan dominan yaitu 66,7 persen dari sulfur dioksida (SO2) dan 33,3 persen dari partikulat (PM2,5).

Untuk di Rusun Marunda, DLH Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat lima hari baik dan lima hari sedang, dengan polutan dominan 80 persen SO2 dan 20 persen dari PM2,5. Perhitungan ISPU merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 14 Tahun 2020.

Asep menuturkan, di kawasan PT KCN selama berlangsungnya pemantauan kualitas udara, arah angin dominan berasal dari arah barat daya, sedangkan di Rusun Marunda dari arah barat.

“SO2 merupakan polutan dominan di kawasan (PT) KCN maupun Rusun Marunda. SO2 dapat berasal dari hasil pembakaran bahan bakar fosil (batu bara/minyak) yang mengandung sulfur tinggi baik dari aktivitas industri maupun transportasi (kendaraan/alat berat),” sambung Asep, dikutip Rabu (28/12/2022).

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA MARUNDA atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri