Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kementan

Respons Alexander Marwata soal akan Disomasikan Nasdem

Alexander Marwata mengatakan ucapannya soal dugaan aliran uang korupsi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem berdasarkan temuan penyidik KPK.

Respons Alexander Marwata soal akan Disomasikan Nasdem
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan ucapannya soal dugaan aliran uang korupsi dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem tidak berdasarkan pendapat pribadinya.

Alex menegaskan bahwa temuan itu disampaikan dirinya merujuk pada alat bukti yang diperoleh penyidik KPK.

“Apa yang saya sampaikan tentu didasari atas alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan,” kata Alexander Marwata dihubungi reporter Tirto, Minggu (15/10/2023).

Alex menambahkan pernyataan itu mewakili pimpinan dan lembaga KPK.

“Yang saya sampaikan bukan pernyataan pribadi,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK memang masih terus menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya,” ungkap Ali dihubungi reporter Tirto, Minggu (15/10/2023).

Ali menjelaskan, pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

“Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah,” terang Ali.

KPK, kata Ali, tentu akan mendalami kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut. Ia tak menampik temuan KPK soal dugaan aliran uang yang ditujukan ke partai politik.

“Telah dijelaskan oleh Pimpinan KPK, Bapak Alexander Marwata, dalam konpers penahanan Tersangka SYL dan MH pada Jumat (13/10), dimana salah satu aliran uangnya diduga ditujukan untuk kepentingan salah satu partai politik,” tutur Ali.

Kendati demikian, KPK meyakini partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini.

“Sebagaimana komitmen seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, baik nasional maupun daerah, untuk memerangi korupsi dan menolak praktik-praktik money politic,” ujar Ali.

Sebelumnya, dalam keterangan pers, Jumat (13/10/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, komisi antirasuah menemukan indikasi aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alexander Marwata.

Pernyataan pimpinan KPK tersebut sontak mendapatkan reasi keras dari Partai Nasdem.

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menepis peryataan Alexander Marwata soal aliran dana ke partainya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyayangkan pernyataan KPK karena dinilai merugikan Partai Nasdem. Selan itu, dia menilai apa yang disampaikan Alexander Marwata sebagai sebuah asumsi.

“Kami tidak pernah menerima aliran dana seperti informasi yang Pak Alex sampaikan. Yang kami sayangkan kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran itu ke Partai Nasdem,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di markas Nasdem, Sabtu (14/10/2023).

Tidak berhenti di situ, Sahroni menyatakan kemungkinan opsi untuk mensomasi Alexander Marwata.

“Kami mempertimbangkan untuk somasi pak pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan,” kata Sahroni.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto