tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan susunan direksi baru untuk masa jabatan 2026-2030 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI periode 2026-2030, mengatakan kepengurusan baru menargetkan peningkatan posisi BEI di kancah internasional. Menurutnya, salah satu fokus utama adalah membawa BEI masuk dalam kelompok 10 besar bursa efek dunia, baik berdasarkan kapitalisasi pasar maupun nilai transaksi harian.
“Bagaimana kita bisa membawa Bursa Efek Indonesia menjadi di antara 10 bursa besar di dunia, baik berdasarkan kapitalisasi pasar dan atau nilai transaksi. Yang pada hari ini kita ada di posisi ke-19 dan ke-17 untuk masing-masing ukuran tersebut,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers seusai menggelar RUPST di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Selain menetapkan jajaran direksi baru, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda korporasi lainnya. Di antaranya pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 beserta laporan pengawasan Dewan Komisaris, pengesahan laporan keuangan tahun buku 2025, penunjukan akuntan publik untuk audit Tahun Buku 2026, penetapan remunerasi direksi periode 2026–2030, hingga pemberian uang jasa pengabdian kepada anggota direksi yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
“Melalui keputusan tersebut, BEI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, daya saing, dan keberlanjutan pasar modal Indonesia, sekaligus mempercepat transformasi menuju bursa yang semakin modern, inklusif, dan berdaya saing global,” ujar Jeffrey.
Sebagai informasi, RUPST tahun ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh 90 pemegang saham yang mewakili 100 persen hak suara.
Sebelum pelaksanaan RUPST, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dahulu menetapkan daftar calon anggota direksi BEI untuk masa jabatan 2026–2030. Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada para pemegang saham untuk memperoleh persetujuan dalam RUPST yang berlangsung pada 29 Juni 2026.
Proses penetapan calon direksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, yang mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan anggota direksi serta dewan komisaris bursa efek Indonesia.
Berikut direksi BEI untuk periode 2026-2030 yang disahkan dalam RUPST:
- Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
- Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
- Direktur Pengembangan: Iding Pardi
- Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































