Menuju konten utama

Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi Tangani Kasus Munir 

Komnas HAM ingin agar tanggal 7 September ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi Tangani Kasus Munir 
Ilustrasi. Peserta Aksi Kamisan 505 membawa poster wajah Munir Said Thalib untuk mengenang kematian Munir di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat dua hal yang bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam upaya menyelesaikan kasus Munir yang tak kunjung usai.

"Pertama, mengambil sikap politik untuk menyelesaikan kasus. Tak hanya sikap Pak Kapolri, tapi juga sikapnya Presiden kita," kata Anam saat ditemui di kantornya, Rabu (5/9/18) siang.

Hal tersebut mengingat kasus Munir hanya dapat diselesaikan jika Presiden Joko Widodo memiliki political will yang kuat dalam mengungkap siapa dalang dibalik pembunuh Munir.

"Yang kedua adalah menjadikan tujuh September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia. Ini sesuatu yang mudah. Misalnya, Pak Jokowi datang ke Komnas HAM, sebagai satu simbolisasi, tanggal tujuh September ditetapkan," katanya.

Hal tersebut, kata Anam, dimaksudkan agar kedepannya tak lagi terulang kekerasan bagi pembela HAM, seperti Munir dan aktor-aktor lainnya. Termasuk para awak media dan aktivis anti korupsi.

"Itu juga deklarasi bahwa pembela HAM akan dilindungi kerjanya. Jika pembela HAM membantu petani yang ingin digusur, jika ingin meminta dokumen ke BPN ya kasih. Itu fungsinya," kata Anam.

Sejumlah kelompok aktivis HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

Jokowi juga diminta segera memerintahkan jajarannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus Munir. Hal itu berdasarkan fakta yang muncul dan yang belum terungkap dalam laporan TPF.

Hal tersebut merespons bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto pada, 29 Agustus 2018, yang menjadi salah satu aktor terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.

Sebelumnya Pollycarpus divonis 14 tahun meski hanya melewati total delapan tahun. Pada 2014, Pollycarpus juga diberi pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

Baca juga artikel terkait KASUS MUNIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo