tirto.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Andrianus Meliala mengatakan, sikap Presiden Joko Widodo tidak mengumumkan hasil dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir kepada publik bukan merupakan sebuah maladministrasi.
"Untuk diketahui fokus pada proses penegak hukum administrasi, kasus TPF Munir tak ada lagi peluang maladmnistrasi. Semua sudah beres dalam urusan TPF itu," kata Adrianus saat dihubungi Tirto, Rabu (29/8/18).
Ia mengatakan, jika Jokowi ingin mengumumkan dokumen TPF maupun tidak, itu tidak menyalahi aturan.
"Jika tidak diumumkan ya tidak apa-apa. Sama seperti grasi Presiden, tak ambil langkah grasi pun tidak apa-apa," katanya.
Kendati demikian, ia menyadari meski secara administrasi sudah selesai dan tak ada kesalahan, bukan berarti substansi permasalah sudah benar, terlebih dalam kasus Munir.
"Namun jika melihat substansi yang belum benar, itu bukan ranah kami. Karena hingga saat ini kami melihat belum ada maladministrasi yang dilakukan oleh Presiden," kata Adrianus.
Sejumlah kelompok aktivis HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
Jokowi juga diminta segera memerintahkan jajarannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus Munir. Hal itu berdasarkan fakta yang muncul dan yang belum terungkap dalam laporan TPF.
Desakan itu muncul setelah bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto hari ini, 29 Agustus 2018. Pollycarpus menjadi salah satu aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Pollycarpus divonis 14 tahun meski hanya melewati total delapan tahun hukuman, Pada 2014 ia juga diberi pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra