Menuju konten utama

Politikus PPP: Jokowi Tak Bisa Disalahkan Soal Kasus Munir

Menurut Asrul, Jokowi tak bisa mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Munir.

Politikus PPP: Jokowi Tak Bisa Disalahkan Soal Kasus Munir
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggunakan topeng aktivis HAM Munir saat melakukan aksi Kamisan ke-505 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa disalahkan dalam lambannya pengungkapan dalang pembunuhan Munir Said Thalib, 2004 silam.

Menurut Arsul, proses pengusutan kasus pembunuhan Munir menjadi tanggungjawab penuh penegak hukum. Jokowi disebutnya tak bisa mengintervensi proses tersebut.

"Jangan kalau sebuah proses penegakan hukum ada intervensi langsung dari Presiden. Maka kemudian [jika penanganan] lamban ataupun apa enggak bisa disalahkan presidennya. Karena dia [penegak hukum] punya independensinya sendiri," kata Arsul di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Pada 7 September 2004 Munir diracun di atas pesawat yang membawanya ke Belanda. Racun arsenik di jus jeruk yang ia tenggak itu menggerogoti tubuhnya. Munir tak mampu melawan. Pukul 08.10 waktu Amsterdam, ia dinyatakan meninggal dunia.

Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda, divonis sebagai pelaku pembunuhan Munir. Ia dihukum 14 tahun tapi hanya meringkuk delapan tahun di dalam sel. Hari ini, Rabu (29/8/2018), Pollycarpus resmi menghirup udara bebas.

Meski Pollycarpus sudah dihukum, diyakini ada aktor intelektual di balik kasus ini. Akan tetapi, sampai saat aktor tersebut belum diketahui identitasnya.

"Saya akan tanyakan nanti di rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri soal itu. Apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan, atau sebetulnya masih terbuka hanya belum ada progres," tutur Arsul.

Pemerintah sebenarnya sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir pada 2004 silam. Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004. Dibawah pemerintahan Presiden SBY.

Laporan TPF tuntas Juni 2005, namun tak pernah dibuka ke publik. Lebih parah lagi, laporan lengkap TPF itu hilang di Kemensetneg.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN MUNIR atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto