Menuju konten utama

YLBHI Pertanyakan Komitmen Jokowi Selesaikan Kasus Munir

YLBHI mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis Munir.

YLBHI Pertanyakan Komitmen Jokowi Selesaikan Kasus Munir
Ilustrasi. Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggunakan topeng aktivis HAM Munir saat melakukan aksi Kamisan ke-505 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Hal tersebut dikarenakan, tepat hari ini, 29 September 2018, Pollycarpus dibebaskan dan dokumen TPF tak juga diumumkan.

"Kami selalu mempertanyakan komitmen Pak Jokowi. Komitmen mengungkapkan kasus Munir bukan hanya sekedar niat, tapi kerja, kerja, dan kerja. Kerja itu ada hasilnya. Kami menunggu hasilnya," kata Isnur kepada Tirto, Rabu (29/8/18).

Isnur mengakui adanya pernyataan Jokowi yang hendak menyelesaikan kasus ini pada tahun 2016 dan 2018 silam. Namun, lanjutnya, hal tersebut seharusnya bukan hanya kehendak lisan, melainkan juga tegas dalam perbuatan.

"Mana langkahnya? Apa sudah ada langkah instruksi ke Kapolri? Apa sudah ada instruksi ke Jaksa Agung menindaklanjuti, bagaimana kelanjutannya? Ketika Istana menerima TPF, dikatakan oleh Johan Budi, sudah mengaku menerima dari pak Sudi Silalahi, tapi itu diapain? Udah direncanain upload ke web agar masyarakat bisa melihat? Jokowi punya wewenang terhadap itu, tinggal buktikan," kata Isnur.

Isnur mengaku tak paham pasti apakah ada faktor di lingkaran Jokowi yang membuat enggannya TPF dibuka. Namun, ia menilai hal tersebut harus tetap dilakukan agar dapat membuktikan bahwa Jokowi benar-benar bebas dari tekanan.

"Itu yang jadi kecurigaan dan kekhawatiran kami. Jangan sampai kecurigaan kita beralasan," kata Isnur.

Sejumlah kelompok aktivis HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus terbunuhnya Munir.

Jokowi juga diminta segera memerintahkan jajarannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus Munir, itu berdasarkan fakta yang muncul dan yang belum terungkap dalam laporan TPF.

Hal tersebut merespons bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto hari ini, 29 Agustus 2018, yang menjadi salah satu aktor terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.

Sebelumnya Pollycarpus divonis 14 tahun meski hanya melewati total delapan tahun. Pada 2014, Pollycarpus juga diberi pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

Tim Pencari Fakta (TPF) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004. TPF dibentuk pemerintahan Presiden SBY, setelah adanya desakan dari berbagai kalangan agar menelusuri dugaan kejanggalan kematian Munir.

TPF dibentuk guna membantu kepolisian mengusut keterlibatan oknum di lingkungan direksi PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN). Bahkan saat itu, pengungkapan kasus pembunuhan Munir masuk dalam agenda 100 hari kerja Presiden SBY.

Laporan yang tuntas pada Juni 2005, ternyata tak pernah dibuka ke publik. Lebih parah lagi, laporan lengkap TPF itu hilang di Kemensesneg.

Ironinya, hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara buat meminta penjelasan dan mendesak segera diakukannya pengumuman hasil laporan TPF.

Baca juga artikel terkait KASUS MUNIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo