Menuju konten utama

Kasus Munir Tak Kunjung Rampung, Komnas HAM Kebut Periksa Saksi

Kendala kasus kematian Munir tak kunjung rampung yaitu adanya saksi yang sudah meninggal hingga keterbatasan dokumen.

Kasus Munir Tak Kunjung Rampung, Komnas HAM Kebut Periksa Saksi
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat menjelaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditangani lembaganya pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Dua puluh tahun sudah kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, terus bergulir. Kasus ini kini ditangani Komnas HAM dengan metode penyelidikan pro justicia.

Lembaga yang dipimpin, Atnike Nova Sigiro, saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi, termasuk dilakukan pekan ini. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan penyelidikan kasus ini tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik.

"Masih dalam pemeriksaan saksi, kan, kami tidak bisa menyampaikan secara detail, karena itu, kan, pro justicia. Jadi, masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Anis saat ditemui Tirto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024) sore.

Anis mengatakan, penyelidikan kasus ini terus berjalan. Dia menepis anggapan kasus ini mengalami kendala dalam proses penyelidikan.

"Soal waktu saja. Karena memang, kan, orang-orang saksi-saksi yang kita panggil mengingat kembali peristiwa yang sudah sangat lama," ucap Anis.

Komnas HAM, kata dia, menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan Munir pada 2024 ini.

"Mudah-mudahan tahun ini," tutur Anis.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menuturkan, salah satu kendala kasus kematian Munir tak kunjung rampung yaitu adanya saksi yang sudah meninggal hingga keterbatasan dokumen.

Atnike mengatakan kasus ini semestinya kelanjutan dari kerja komisioner pada periode sebelumnya yang membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat atas kasus pembunuhan Munir.

"Komnas HAM melanjutkan tim ad hoc yang sudah dibentuk dan sejauh ini Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk menginformasikan bahwa proses penyelidikan," ucap Atnike dalam penjelasannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Atnike mengatakan saat ini tim masih melakukan proses pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Pada Maret 2024 lalu, Komnas HAM telah memeriksa Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid, dan istri Munir, Suciwati. Usman Hamid saat diperiksa Komnas HAM menuturkan penyelidikan kasus ini terbilang lambat.

Tidak hanya itu, dia juga mengakui Komnas HAM meminta agar pemeriksan dirinya tak boleh ditunda.

"Saya bilang Komnas HAM sudah berkali-kali menunda, tapi tentu Komnas HAM [pengurus yang lalu]. Tapi saya kira belum banyak saksi yang dipanggil, mungkin terlalu dini untuk saya ambil kesimpulan apakah ini ada kemajuan, pastinya ini masih agak panjang, saya sih inginnya cepat saja tiga bulan selesai," kata Usman.

Aktivis HAM, Munir Said Thalib, dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi kepolisian menyimpulkan Munir tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan kala itu menyeret pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Kendati demikian, para pegiat HAM menduga aktor utama dalang kasus pembunuhan Munir masih bebas berkeliaran dan harus segera diadili atas kekejamannya.

Baca juga artikel terkait KASUS MUNIR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin