Menuju konten utama

Komnas HAM Dalami Peran Pollycarpus di Kasus Kematian Munir

Usman mengakui Komnas HAM menanyakan seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir.

Komnas HAM Dalami Peran Pollycarpus di Kasus Kematian Munir
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid dan istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati, Jumat (15/3/2024). Pemeriksaan untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun silam.

Dalam pemeriksaan, Usman mengakui Komnas HAM menanyakan seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Tidak hanya itu, Usman juga ditanya terkait sosok di balik rencana pembunuhan Munir.

"Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menanyakan kepada Usman terkait kedekatannya dengan Munir. Dia juga ditanya terkait apakah pernah diteror sebelum kematian Munir.

"Misalnya apakah pernah mengalami teror, intimidasi, di tahun-tahun sebelum Munir dibunuh," ucap Usman.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menanyakan terkait kelanjutan penyelidikannya sebagai tim pencari fakta pembunuhan Munir. Lalu apakah saja yang sudah dilakukan tim pencari fakta.

"Penyelidikan apa saja yang kami lakukan dalam mencari tahu siapa pembunuh Munir dari mulai penyelidikan kami di lingkungan Imigrasi, Garuda, Angkasa Pura, sampai di Badan Intelijen Negara," tutur Usman.

Tak hanya itu, proses penyerahan berkas perkara atau berkas laporan tim pencari fakta yang dikabarkan hilang turut disampaikan dalam pemeriksaan hari ini.

"Apakah benar sudah diserahkan. Saya bilang sudah," kata Usman.

REFLEKSI 15 TAHUN KEMATIAN MUNIR

Aktivis KontraS Sumut meletakkan bunga di dekat poster bergambar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir saat aksi terkait refleksi 15 tahun kematian Munir di Titik Nol Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/9/2019). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww.

Sementara itu, Usman menilai penyelidikan kasus ini terbilang lambat. Tidak hanya itu, dia juga mengakui Komnas HAM meminta agar pemeriksan dirinya tak boleh ditunda.

"Saya bilang Komnas HAM sudah berkali-kali menunda, tapi tentu Komnas HAM (pengurus yg lalu yah), tapi saya kira belum banyak saksi yang dipanggil, mungkin terlalu dini untuk saya ambil kesimpulan apakah ini ada kemajuan, pastinya ini masih agak panjang, saya sih inginnya cepat saja 3 bulan selesai gitu kan," ungkap Usman.

Aktivis HAM, Munir Said Thalib, dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004 silam. Cak Munir, sapaan akrabnya, tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi kepolisian menyimpulkan Munir tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan kala itu menyeret pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Kendati demikian, para pegiat HAM menduga aktor utama dalang kasus pembunuhan Munir masih bebas berkeliaran dan harus segera diadili atas kekejamannya.

Baca juga artikel terkait KASUS MUNIR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin