Menuju konten utama

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan

Komnas HAM memutuskan penyelidikan kasus pembunuhan Munir oleh tim ad hoc akan terus dilanjutkan tahun depan.

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membawa poster dengan wajah Munir saat aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, Tim Penyelidikan Ad Hoc Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib, belum bisa merampungkan penyelidikan kasus tersebut hingga akhir tahun ini.

Dengan begitu, penyelidikan kasus pembunuhan Munir oleh tim ad hoc akan terus dilanjutkan prosesnya tahun depan.

“Di antaranya proses pelaksanaan pemeriksaan saksi yang akan dimulai Januari 2024,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).

Komnas HAM beralasan, proses penyelidikan telah dilakukan tahun ini. Namun, terdapat beberapa tantangan sehingga penyelesaian penyelidikan hingga akhir 2023 tidak terealisasi.

“Namun, dalam prosesnya ada kemajuan yang merefleksikan tahapan lebih rapi untuk memastikan dapat mempermudah proses penyelidikan dan lebih mendalam,” tambah Atnike.

Atnike menyatakan, Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai masalah yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia. Penyelesaian kasus tersebut menjadi keharusan untuk mencegah kejahatan yang sama terjadi kepada para pembela hak asasi manusia di Indonesia, terutama pada periode pasca-reformasi.

“Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat bukanlah penyelidikan yang sederhana, sehingga harus melalui prosedur yang harus dijalani secara cermat dan hal ini merupakan bagian dari kerahasiaan proses penyelidikan,” jelas Atnike.

Pada September 2022, Komnas HAM membentuk tim ad hoc ini untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM Berat dalam kasus pembunuhan Munir. Pada Mei 203, Komnas HAM sempat menargetkan penyelidikan akan selesai pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM, serta unsur masyarakat yang menjadi anggota tim ad hoc, wajib menjaga kerahasiaan proses penyelidikan proyustisia dugaan pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, kata dia, Komnas HAM tidak secara aktif memberikan informasi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Untuk itu, tim akan tetap bekerja dengan kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tutup Atnike.

Sebelumnya, Kelompok Sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menagih Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Mereka meminta kasus pembunuhan Munir segera diumumkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Sebagai informasi, kasus ini akan dianggap perkara kriminal biasa yang kedaluwarsa jika tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir, sudah jatuh pada 7 September 2022.

Aktivis HAM, Munir Said Thalib, dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004 silam. Cak Munir, sapaan akrabnya, tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi kepolisian menyimpulkan Munir tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan kala itu menyeret pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Kendati demikian, para pegiat HAM menduga aktor utama dalang kasus pembunuhan Munir masih bebas berkeliaran dan harus segera diadili atas kekejiannya.

Baca juga artikel terkait KASUS MUNIR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang