tirto.id - Rayuan bank digital kepada nasabah baru, dengan bunga simpanan tinggi masih terus terjadi. Bahkan, bunga simpanan yang ditawarkan lebih besar dari bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bank umum, yakni sebesar 4,25 persen.
"Kami sudah surati bank-bank itu. Kami minta memberikan informasi ke masyarakat. Ini agar fair. Saat memberikan bunga tinggi, harus transparan ke masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
LPS meminta agar perbankan dapat menyertakan pengumuman soal program penjaminan beserta besaran tingkat suku bunga yang dijamin. Jika permintaan itu tidak dipatuhi, LPS akan membuat aduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setiap bank yang tidak mematuhi ketentuan itu, kami akan kerja sama dengan OJK. Nanti OJK agar menegur mereka," lanjut Purbaya.
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan DPR, fenomena tingkat suku bunga simpanan tinggi bank digital menjadi sorotan Anggota Komisi XI. Politikus dari PDIP, Andreas Edy Susetyo, misalnya, yang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi ketidaktahuan masyarakat akan adanya bunga simpanan yang tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
"Ini benar-benar harus dimonitoring," ujar Andreas.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin