tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk meneliti kembali berkas perkara pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim untuk meneliti lagi kasus itu. Kita akan buka lagi berkas perkara untuk diteliti dan didalami, kita akan cek kebenarannya," ujar Setyo di Mabes Polri, pada Senin (3/9/2018).
Namun, Setyo tidak menjawab saat ditanya soal kemungkinan adanya penemuan bukti baru (novum) dalam kasus tersebut. Dia juga tidak mau berspekulasi apakah akan ada tersangka baru nantinya.
“Ini baru ada perintah dari Kapolri ke Kabareskrim. Kita cek dulu berkasnya seperti apa nanti," ucap Setyo.
Proses pengusutan kasus pembunuhan Munir baru memberikan hukuman berat untuk eks pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Awalnya, dia divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Desember 2005 karena terbukti merencanakan dan membunuh Munir.
Hukuman bagi Pollycarpus lalu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA), pada 25 Januari 2007. Dia mendapat vonis 20 tahun penjara. Saat itu majelis hakim MA menyatakan, Pollycarpus bukan hanya terbukti membunuh Munir, dia juga dinyatakan terbukti memalsukan surat tugas. Pollycarpus resmi bebas murni pada 29 Agustus 2018. Sebelumnya, dia sudah dinyatakan bebas bersyarat, pada 28 November 2014, atau sekitar sebulan setelah Joko Widodo dilantik menjadi presiden RI yang terpilih pada Pilpres 2014.
Sementara itu, mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir, Brigjen Pol Purn Marsudi Hanafi sudah menyatakan bahwa pengusutan kasus pembunuhan Munir belum tuntas.
"Yang sekarang [sudah] diadili cuma pelaku lapangan. Siapa dalang sebenarnya di balik semua ini belum terungkap. Tak mungkin mereka melakukan tanpa ada yang menyuruh dan mengendalikan," kata Marsudi saat dihubungi Tirto, pada 29 Agustus lalu.
TPF Kasus Pembunuhan Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004. TPF dibentuk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setelah ada desakan dari berbagai kalangan agar menelusuri dugaan kejanggalan kematian aktivis kelahiran Malang itu.
TPF dibentuk guna membantu kepolisian dan kejaksaan mengusut keterlibatan aktor utama, terutama dari direksi PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN), di kasus ini. Bahkan saat itu, pengungkapan kasus pembunuhan Munir masuk dalam agenda program 100 hari kerja Presiden SBY setelah terpilih pada Pilpres 2004.
Namun, laporan TPF yang tuntas pada Juni 2005, ternyata tak pernah diungkap ke publik. Lantas laporan lengkap TPF yang sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara itu diklaim hilang pada pertengahan Februari 2016 lalu.
- Komisi III DPR: Jokowi Jangan Biarkan Dalang Pembunuh Munir Bebas
- Ombudsman: Presiden Jokowi Tak Harus Umumkan Dokumen TPF Munir
- Tak Pernah Selesai Menumpuk Kecewa Atas Kasus Pembunuhan Munir
- KontraS: Pollycarpus Bisa Jadi Saksi Kunci Penyelesaian Kasus Munir
- YLBHI Pertanyakan Komitmen Jokowi Selesaikan Kasus Munir
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom