tirto.id - Mantan pilot PT Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018. Ia divonis 14 tahun penjara karena terbukti merencanakan dan membunuh Aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Anggota Komisi III F-PKS, Nasir Jamil, menilai kebebasan Pollycarpus bisa menutup peluang terungkapnya dalang di balik pembunuhan Munir.
"Jadi pemerintah Joko Widodo itu tantangannya adalah bagaimana di masa pemerintahannya ini bisa menemukan aktor sebenarnya siapa yang memerintahkan untuk menghabisi Munir. Itu yang penting sebenarnya," kata Nasir kepada Tirto, Jumat (31/8/2018).
Menurut Nasir, dari hasil bukti-bukti yang telah dikumpulkan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir membuktikan terdapat hubungan antara Pollycarpus dengan sejumlah orang yang diduga sebagai dalang.
"Presiden Jokowi jangan biarkan dalang pembunuh Munir itu bebas. Ironis juga bahwa satu sisi sang istri (Munir) menuntut agar dalangnya tertangkap, tapi pelakunya sudah bebas. Jadi dua hal yang sangat kontradiktif," kata Nasir.
Dalam hal ini, Nasir menyatakan akan bertanya kepada Kemenkumham alasan pemberian bebas murni kepada Pollycarpus.
"Tentu nanti di RDP dengan Kemenkumham akan kami tanyakan apa itu karena sudah asimilasi atau bagaimana. Yang jelas Presiden harus ungkap dalangnya," kata Nasir.
Pollycarpus divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Desember 2005. Dia terbukti merencanakan dan membunuh Aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Vonis terberat Pollycarpus dapatkan dari Mahkamah Agung (MA), pada 25 Januari 2007. Polly divonis 20 tahun penjara. Saat itu majelis hakim MA menyatakan, Pollycarpus bukan hanya terbukti membunuh Munir, dia juga dinyatakan terbukti memalsukan surat tugas.
Keringanan bagi hukuman Pollycarpus justru muncul di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Sekitar sebulan setelah Jokowi dilantik menjadi presiden Indonesia, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat, pada 28 November 2014.
Keputusan itu diperkuat SK dari MenkumHAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Sejak saat itu Pollycarpus menjadi warga negara wajib lapor hingga dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra