tirto.id - Deretan papan reklame berukuran besar mudah ditemui di berbagai ruas jalan utama Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu, kawasan BSD misalnya, billboard dan videotron berdiri berjajar menayangkan berbagai iklan komersial.
Namun di balik maraknya reklame tersebut, muncul persoalan lain: sebagian besar bangunan reklame diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang seharusnya wajib dimiliki untuk bangunan permanen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari lebih dari 500 bangunan reklame yang tersebar di Tangsel, hanya sekitar 128 yang tercatat memiliki PBG. Artinya, masih ada ratusan reklame lain yang diduga berdiri tanpa izin bangunan tersebut.
Kondisi ini juga terlihat di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu. Meski puluhan papan reklame berdiri aktif menampilkan iklan, dari data yang diperoleh hanya satu bangunan reklame yang memiliki PBG, yakni videotron di perempatan German Center BSD.
Seorang sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan membenarkan bahwa jumlah reklame yang memiliki PBG memang masih sangat terbatas.
“Yang memiliki izin PBG sejauh ini hanya satu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Antara Izin Reklame dan Izin Bangunan
Secara regulasi, izin penyelenggaraan reklame dan PBG merupakan dua hal berbeda. Izin reklame berkaitan dengan kegiatan pemasangan iklan dan kewajiban pembayaran pajak reklame. Sementara PBG berkaitan dengan kelayakan konstruksi bangunan reklame itu sendiri.
Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame permanen dengan ukuran tertentu diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Tanpa PBG, bangunan reklame seharusnya tidak dapat berdiri karena belum melalui penilaian teknis terkait keamanan konstruksi.
Namun di lapangan, sejumlah bangunan reklame tetap berdiri dan beroperasi meskipun tidak tercatat memiliki PBG. Salah satu contohnya adalah bangunan reklame berukuran besar di Jalan Promoter Serpong.
Berdasarkan data yang diperoleh, reklame tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame tetapi tidak memiliki PBG.
Reklame itu kini telah dibongkar oleh pemiliknya, CV Khatulistiwa Promo, setelah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada 9 Februari 2026.
Soal Keamanan dan Potensi Celah Pungli Retribusi
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP), Suhendar, menilai keberadaan PBG tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga aspek keselamatan publik.
Menurutnya, PBG menjadi indikator bahwa sebuah bangunan reklame telah melalui kajian teknis terkait struktur dan kekuatan konstruksi.
“Kalau tidak ada PBG, berarti bangunan itu belum tentu memenuhi standar kelayakan. Itu bisa berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Suhendar.
Ia juga menilai kondisi banyaknya reklame tanpa PBG dapat membuka pertanyaan tentang mekanisme pengawasan dan penerbitan izin.
“Kalau ada izin reklame tetapi tidak ada PBG, berarti ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Respons Pemerintah Kota
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait temuan banyaknya reklame yang diduga tidak memiliki PBG.
Padahal, dari data yang dihimpun, sebagian bangunan reklame yang tidak memiliki PBG tersebut tetap memiliki izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh DPMPTSP.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi perizinan antara izin reklame dan izin bangunan, serta sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan reklame permanen di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, penelusuran terkait jumlah pasti reklame tanpa PBG serta mekanisme pengawasannya masih terus dilakukan.
==============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































