Menuju konten utama

Rafael Alun akan Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Majelis hakim menolak dan memutuskan untuk memberikan waktu 1 minggu kepada pihak Rafael Alun untuk menyusun nota pembelaan.

Rafael Alun akan Sampaikan Eksepsi Pekan Depan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa pada Rabu, 6 September mendatang.

Mulanya, tim kuasa hukum Rafael meminta kepada hakim untuk memberikan waktu selama 2 minggu untuk menyusun eksepsi.

"Setelah hasil diskusi kami dengan klien kami. Kami akan ajukan eksepsi. Kami minta 2 pekan," ujar kuasa hukum Rafael dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (30/8/2023).

Namun demikian, majelis hakim menolak dan memutuskan untuk memberikan waktu 1 minggu kepada pihak Rafael untuk menyusun nota pembelaan.

"Jangan terlalu lama, formil gugatan saja. Jangan masuk ke materi dakwaan. Sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," ujar hakim.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. Total uang yang diterima Rafael dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Ia didakwa melakukan pencucian dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," sambung jaksa.

Atas perbuatan itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat