Menuju konten utama

Rachmawati Belum Siap Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar

Rachmawati Soekarnoputri belum siap diperiksa terkait kasus dugaan makar karena masih dalam keadaan pemulihan kesehatan.

Rachmawati Belum Siap Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar
Profile Rachmawati Soekarnoputri. foto/Antara

tirto.id - Rachmawati Soekarnoputri belum siap diperiksa terkait kasus dugaan makar karena masih dalam keadaan pemulihan kesehatan. Pengacara Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif saat nanti sudah mampu menjalani proses pemeriksaan.

"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan dan memang belum siap untuk kembli diperiksa," kata Pengacara Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (5/12/2016) seperti dikutip dari Antara.

Aldwin menyatakan Rachmawati akan bersikap kooperatif mengikuti proses pemeriksaan jika kondisinya sudah pulih.

"Akan siap. Kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan dan akan klarifikasi semua," ujarnya.

Aldwin juga menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar sebagai hal yang terlalu jauh dan mengada-ada.

"Kalau makar ini kegiatan yang terencana dan harus matang dan mengandalkan power. Ketika bubar massa (aksi doa bersama 2/12) itu kan landai saja, tidak ada perlawanan. Malah banyak yang tidak tahu Bu Rachmawati ditangkap," ucap Aldwin.

Ia menyatakan bahwa dalam hal ini kliennya hanya bersikap kritis.

"Bu Rachmawati juga banyak menyampaikan soal dukungan terhadap Aksi Bela Islam dan penegakan hukum untuk segera menangkap Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," ucap Aldwin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar pada Sabtu (3/12/2016) menyatakan bahwa di antara orang yang ditangkap ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati.

Ia mengatakan penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, pemaksaan sidang istimewa serta tuntutan penggantian pemerintah.

Baca juga artikel terkait MAKAR atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh