Kesaksian dari pengusaha pengepul fee untuk Zumi Zola mengungkapkan Gubernur Jambi non-aktif itu pernah meminta uang gratifikasi untuk keperluas menggeser pemegang posisi Kajati di daerahnya.
Zumi Zola dituduh menerima uang haram sekitar Rp40 miliar. Dana ini dipakai untuk banyak keperluan, termasuk umrah, kurban Iduladha, hingga membiayai PAN.
"Saya sendiri belum baca. Jadi beri saya waktu untuk mempelajari dulu permasalahannya. Karena saya sendiri baru dengar [kabarnya]," kata Sekjen PAN Edy Soeparno.
Zulkifli Nurdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.