Baznas telah mengumumkan detail besaran zakat fitrah dengan uang yang harus dibayarkan oleh umat Islam di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat, pada tahun 2020.
Besarnya zakat fitrah 2020 jika menggunakan uang di Jakarta (Jabodetabek) sebesar Rp40.000 perjiwa, di Yogyakarta sebesar Rp30.000 perjiwa, dan di Jawa Barat berbeda-beda berdasarkan kabupaten/kota.
"Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai [tisu)," tertulis dalam SE Menag 6/2020.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat pada umumnya dan zakat fitrah pada khususnya, yaitu fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil.