tirto.id - Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa muslim pada bulan Ramadhan. Setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan hingga melewati tenggelamnya matahari di malam Idul Fitri, serta memiliki kelebihan makanan pokok, diwajibkan membayar zakat fitrah untuk dirinya maupun mereka yang wajib dinafkahinya.
Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat [Idul Fitri]," (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat tempat seorang muslim menjalani kehidupan. Oleh karena itu, di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras.
Jumlah makananan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha' atau setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sekalipun pada dasarnya zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok, sebagian ulama telah berpendapat bahwa ia juga bisa dibayarkan dengan uang.
Salah satu yang berpendapat zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang ialah Shaikh Yusuf Qardawi. Menurut Qardawi, penyerahan zakat fitrah bisa dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras, demikian dilansir laman Baznas.
Karena itu, besaran nominal uang untuk membayar zakat fitrah harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh muzakki (pembayar zakat).
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta proses penyaluran zakat pada bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2021 tidak memicu kerumunan orang. Hal ini guna meminimalisir penularan Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mengatakan, petugas Kemenag akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah untuk memaksimalkan pelayanan melalui sarana elektronik. Misalnya, menerima pembayaran zakat via rekening.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki [orang yang membayar zakat] tidak perlu datang secara fisik," ujar Yaqut pada 3 Mei 2021 lalu.
Nilai Zakat Fitrah 2021 di Jakarta dan Jawa Barat
Mengingat harga beras di Indonesia tidak sama rata di seluruh daerah, ada perbedaan nominal zakat fitrah di setiap kabupaten/kota.
Dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, sudah ada nilai yang ditetapkan untuk zakat fitrah dengan uang.
Adapun nilai zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya pada tahun 2021 adalah sebesar Rp40.000/jiwa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerima pembayaran zakat fitrah via transfer uang. Adapun pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui sistem milik Baznas.
Untuk membayar zakat fitrah dengan transfer uang, umat Islam di Indonesia bisa mengklik link situs Baznas ini.
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik [penerima zakat] termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19," demikian pernyataan resmi dari Baznas.
Sementara untuk nilai uang untuk zakat fitrah di Provinsi Jawa Barat juga telah ditetapkan oleh Baznas. Keputusan Baznas Provinsi Jawa Barat itu tertuang dalam surat edaran No: 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Berdasarkan surat edaran Baznas itu, nilai zakat fitrah dengan uang untuk setiap jiwa di sejumlah kabupaten/kota di Jabar pada tahun 2021 adalah:
- Kabupaten Ciamis: Rp25.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
- Kota Cimahi: Rp30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000 (2 kategori beras)
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp35.000
- Kabupaten Indramayu: Rp30.000
- Kabupaten Karawang: Rp32.000
- Kota Cirebon: Rp37.000
- Kabupaten Sumedang: Rp30.000
- Kabupaten Kuningan: Rp30.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp30.000
- Kota Sukabumi: Rp30.000
- Kabupaten Subang: Rp27.000
- Kota Bogor: Rp35.000
- Kabupaten Garut: Rp30.000
- Kota Depok: Rp37.500
- Kota Bekasi: Rp40.000
- Kabupaten Bogor: Rp37.500
- Kota Tasikmalaya: Rp30.000
- Kabupaten Bandung: Rp30.000
- Kota Banjar: Rp25.000
- Kabupaten Majalengka: Rp27.500
- Kabupaten Cirebon: Rp30.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp25.000
- Kota Bandung: Rp30.000.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H / 2021 M di kota/ kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran No : 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021
— BAZNAS Jawa Barat (@BaznasJabar) April 19, 2021
-#baznasjabar#gerakancintazakat#zakatfitrah#ramadhan1442Hpic.twitter.com/1lkIdXiHle