Menuju konten utama

Imbauan Kemenag agar Penyaluran Zakat 2021 Tidak Picu Kerumunan

Kemenag akan berusaha memastikan proses penerimaan dan penyaluran zakat pada bulan Ramadan 1442 H tidak memicu kerumunan. 

Imbauan Kemenag agar Penyaluran Zakat 2021 Tidak Picu Kerumunan
Petugas Amil Zakat menunggu warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir, Jakarta, Rabu (20/5/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta proses penyaluran zakat pada bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 2021 tidak memicu kerumunan orang. Hal ini guna meminimalisir penularan Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta panitia penyaluran zakat, terutama zakat fitrah, di musala maupun masjid agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan itu harus diterapkan pada saat penerimaan hingga penyaluran zakat.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan," kata Yaqut saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, TNI/Polri, para kepala daerah, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual, pada Senin (3/5/2021).

"Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, saat para mustahik berdesakan," ia menambahkan, demikian dikutip dari siaran resmi Kemenag.

Yaqut menambahkan Kemenag akan menurunkan petugas untuk mengawasi dan memastikan agar proses pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah bisa dilakukan melalui masjid atau musala, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Petugas dari Kemenag RI pun akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui sarana elektronik. Misalnya dengan cara membuka rekening pembayaran zakat.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki [orang yang membayar zakat] tidak perlu datang secara fisik," ujar Yaqut.

Guna memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 (PDF).

Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H tersebut memuat ketentuan soal tata cara peribadatan pada bulan puasa hingga lebaran tahun ini guna meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa, "Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, shadakah (ZIS), serta zakat fitrah, oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa."

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH