tirto.id - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, entah itu laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang tua, yang dibayarkan sejak awal Ramadan hingga batas waktu menjelang salat Idulfitri. Karena besaran zakat fitrah didasarkan pada makanan pokok, maka jika diuangkan, antara sebuah daerah dengan daerah lain bisa berbeda. Berapa besaran zakat fitrah di Jakarta pada 2021?
Zakat fitrah atau zakat jiwa hukumnya wajib bagi seorang muslim yang merdeka, mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Zakat fitrah ini fungsinya menyucikan diri seorang muslim dari dosa yang mungkin telah menodai dirinya selama Ramadan. Diriwayatkan, " Rasulullah saw. telah memfardukan zakat fitrah untu kmembersihkan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin" (H.R. Abu Dawud).
Dalam riwayat yang sama juga ditegaskan, orang yang menunaikan zakat fitrah ini hingga maksimal sebelum salat Id, berarti zakatnya diterima. Sebaliknya, barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, berarti hal itu merupakan sedekah biasa.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442H ditetapkan, "Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri".
Selain itu, kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan sedekah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiqyang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.
MUI juga menyarankan, pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan sedekah dilakukan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq.
Harta (benda) yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebanyak satu sha atau dalam mazhab Syafi'i dibulatkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Dalam praktiknya, memungkinkan untuk mengganti dengan uang setara 2,5 kg makanan pokok tersebut.
Dilansir dari laman Baznas, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, bahwa untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, jumlah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan nilai uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Cara pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan berbagai cara sebagai berikut:
Melalui Laman Baznas
1. Masuk ke laman Baznas
2. Masukan beberapa data diri seperti, jenis usaha, jenis zakat dan data diri yang dibutuhkan
3. Terakhir, klik lanjut ke pembayaran dan ikuti alurnya sampai selesai
Melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri
1. Buka aplikasi livin’ by Mandiri
2. Pilih bayar
3. Pilih lainnya
4. Pilih Baznas zakat
5. Terakhir, ikuti alur pembayarannya sampai selesai
Melalui Laman Lazisnu
1. Akses laman Nu Care Laziznu
2. Pilih zakat fitrah
3. Pilih kualitas zakat premium atau medium
4. Pilih jumlah berapa orang yang zakatkan
5. Sertakan nama yang dizakatkan
6. Terakhir, klik bayar zakat fitrah dan ikuti alur pembayarannya
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus