Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah Jogjakarta Baznas DIY 2021, Niat, & Cara Bayar

Kadar zakat fitrah di Yogyakarta: 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau uang sebesar Rp30.000.

Besaran Zakat Fitrah Jogjakarta Baznas DIY 2021, Niat, & Cara Bayar
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk lokasi Yogyakarta pada Ramadan 1442 H. Kadar zakat di Yogyakarta jika dikeluarkan dengan makanan pokok adalah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Sementara itu, jika zakat fitrah ini ingin dikeluarkan dalam bentuk uang, maka nilainya harus menyesuaikan harga 2,5 kg beras tersebut. Baznas DIY mematok bahwa harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras di Yogyakarta adalah Rp30.000.

Pada dasarnya, zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim. Ibadah zakat fitrah tergolong dalam salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan sejak memasuki Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Kewajiban zakat fitrah ini dibebankan pada diri pribadi muslim tersebut, maupun orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Karena itulah, zakat fitrah bayi atau anak-anak wajib ditunaikan orang tuanya.

Dalilnya adalah hadis riwayat Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah "mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin," (H.R. Bukhari).

Berdasarkan fatwa MUI No. 24 Tahun 2021, disebutkan bahwa seorang muslim boleh segera melakukan zakat fitrah sejak awal Ramadan, tak harus menunggu malam Idulfitri atau sebelum salat Id. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, kebutuhan fakir dan miskin terhadap zakat kian urgen sehingga sebaiknya segera ditunaikan.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan dengan dua cara, yaitu (1) memberikan makanan pokok kepada amil zakat atau mustahik zakat; atau (2) ditunaikan dalam bentuk uang senilai 2,5 kg makanan pokok tersebut. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama, zakat ditunaikan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, misalnya beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Rujukannya adalah hadis riwayat Abdullah bin Umar di atas yang menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan sebanyak satu sha'.

Ukuran sha' adalah wadah yang digunakan untuk minum dan berbentuk seperti gelas. Takarannya setara dengan empat mud. Jika dikonversikan ke gram, maka 1 sha` setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Kedua, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang yang nilainya sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras). Baznas DIY menetapkan bahwa di wilayah Yogyakarta, rata-rata harga beras 2,5 kg adalah Rp30.000. Karena itulah, jika ingin menunaikan dengan uang, seseorang dapat membayar sebesar Rp30.000 ke amil zakat atau mustahik zakat.

Kemudian, Madzhab Syafi’i juga memberikan ketentuan mengenai lokasi seseorang membayarkan zakat fitrah, 1 sha` makanan pokok atau uang seninai dengannya itu mesti diserahkan di wilayah lokasi muzakki berada. Batas akhirnya hingga menjelang salat Idulfitri, demikian dilansir NU Online.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu untuk ketegasan ibadahnya. Niat tersebut bisa diucapkan untuk zakat fitrah dari diri sendiri, istri, anak, atau keluarga. Rincian bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى'

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani