tirto.id - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka mencopot Lurah Gajahan, Suparno dari jabatannya per Senin (3/4/2021). Suparno dibebastugaskan karena terlibat pungutan liar (pungli) berkedok zakat di wilayahnya.
Gibran meminta Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo segera memproses pelanggaran disiplin tersebut.
Menurut Gibran, uang hasil pungli yang telah terkumpul sebanyak Rp11,5 juta berasal dari 145 toko di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Setiap toko dipungut Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Gibran memastikan uang hasil pungutan tersebut akan dikembalikan melalui Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto.
"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran saat menemui beberapa pemilik toko di Jalan Dr. Rajiman Solo, Minggu (2/5/2021), dikutip dari Antara.
Gibran menegaskan pungutan seperti itu tidak sesuai aturan meski sudah menjadi tradisi setiap tahunnya.
"Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," kata dia.
Gibran awalnya menerima laporan dari warga terkait pungli berkedok sedekah dan zakat fitrah oleh Linmas Kelurahan Gajahan. Linmas tersebut membawa surat berkop Paguyuban Satuan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Gajahan yang ditandatangani Suparno.
Pengelola masjid, pengusaha, hingga pemilik toko/kios diminta memberi sedekah dan zakat fitrah untuk 22 anggota Satlinmas Kelurahan Gajahan.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan