Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta Berapa Rupiah per Orang?

Besaran zakat fitrah 2022 untuk Kota Yogyakarta berapa Rupiah per orang?

Besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta Berapa Rupiah per Orang?
Panitia menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Darussalaam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Besaran zakat fitrah 2022 di di Kota Yogyakarta ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Bila zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya adalah Rp30.000 per jiwa.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan ketentuan ia beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, juga memiliki kelebihan rezeki (kebutuhan pokok) untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok di sebuah daerah. Oleh karenanya, di berbagai wilayah di Indonesia, zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk beras. Terkait besarannya, yang menyesuaikan dengan 1 sha', terdapat berbagai pendapat, tetapi yang umum di Indonesia adalah 2,5 kg.

Terkait pembayaran, terdapat ulama yang membolehkan zakat fitrah disetorkan dalam bentuk uang dengan menyesuaikan uang tersebut dengan harga beras yang dikonsumsi seseorang sehari-hari.

Di Indonesia, merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, disebutkan pada Pasal 30, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai catatan, Kualitas dari makanan pokok tersebut harus sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari.

Selain itu, dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan, beras atau makanan pokok dalam zakat fitrah bisa diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Pada Rabu, 9 Maret 2022, Baznas Kota Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim pada Ramadhan 2022 sebesar 2,5 kilogram beras. Besaran tersebut apabila dikonversi ke dalam satuan mata uang senilai Rp30 ribu per jiwa.

Keputusan ini dilakukan berdasarkan musyawarah yang dihadiri Dinas Perdagangan, Bagian Kesra, Kemenag, MUI, DMI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS DIY dan FOZ DIY pada Rabu, 9 Maret 2022, di ruang rapat Sekda Kota Yogyakarta.

Selain menetapkan besaran zakat fitrah, musyawarah tersebut turut menyepakati besaran fidyah di Kota Yogyakarta, yang ditetapkan sebesar 0,625 kilogram beras per jiwa per hari. Bila dikonversi dalam satuan mata uang maka setara dengan Rp7.500 per jiwa per hari.

Wakil Kepala II Baznas Kota Yogyakarta, Abdul Sami' Shandi, mengatakan ketetapan dalam musyawarah tersebut dapat dijadikan acuan untuk wilayah Yogyakarta dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah.

Mengutip laman BAZNAS Kota Yogyakarta, penetapan yang juga diikuti konversi nilai uang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayarannya bagi umat Islam yang hendak menunaikan zakat fitrah atau fidyah. Besaran uang dalam penetapan tersebut dihitung berdasarkan harga beras terkini.

Terkait pelaksanaan pembayarannya, zakat fitrah dapat ditunaikan mulai awal Ramadhan dan selambatnya sebelum didirikannya shalat Idul Fitri. Lalu, zakat fitrah juga sudah harus disalurkan sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus