tirto.id - Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya jika berupa uang adalah sebesar Rp45.000 per jiwa. Ukuran berat zakat fitrah sendiri dalam bentuk bahan makanan pokok, sebagai contoh beras, adalah sebesar 1 sha, setara dengan 2,5kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.
Besaran zakat fitrah untuk DKI Jakarta tersebut diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Zakat fitrah ini akan disalurkan BAZNAS dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terhadap setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, yang pelaksanaannya pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam Panduan Zakat Fitrah yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayagunaan Zakat Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) (2013:43), zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, dengan memberikan makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan minta-minta pada Hari Raya.
Diriwayatkan dari jalur Ibnu Abbas, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah, ia (zakat tersebut) sebagai penyuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. "Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu bentuk sedekah." (H.R. Ibnu Majah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, zakat fitrah di Indonesia ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai catatan, Kualitas dari makanan pokok tersebut harus sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari.
Beras atau makanan pokok dalam zakat fitrah bisa diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Terkait hal ini, dalam Panduan Zakat Fitrah (2013:42), jika zakat fitrah diuangkan, maka nilai uang tersebut semestinya sejumlah dengan nilai/harga beras yang dikonsumsi sehari-harinya. Pada prinsipnya, ambillah nilai yang terbaik/termahal, bukan yang termurah.
Zakat fitrah dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Ini merujuk pada Surah At-Taubah:60, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Terkait bacaan niat zakat fitrah, untuk diri sendiri dan untuk diri sendiri beserta keluarga adalah sebagai berikut.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Latinnya, "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya, “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latinnya,"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta Berupa Uang
Besaran zakat fitrah jika dikonversikan menjadi uang akan berbeda-beda di setiap daerah. Khusus DKI Jakarta, mengikuti SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah untuk 1 jiwa dikenai Rp45.000. Ini dengan patokan bahwa 1 kg beras dihargai Rp18.000.
Rincian besaran zakat fitrah di Jakarta dan sekitarnya jika dikonversi ke dalam uang adalah sebagai berikut.
DKI Jakarta: Rp45.000
Kota Bogor (Jawa Barat) Rp45.000
Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) Rp45.000
Kabupaten Bandung (Jawa Barat) Rp32.500
Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat) Rp30.000
Kabupaten Bogor (Jawa Barat) Rp37.500
Kota Tangerang (Banten) Rp35.000
Penulis: Fitra Firdaus