tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman sudah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai pada Ramadhan 2021 atau 1442 H.
Kadar zakat fitrah jika ditunaikan dengan makanan pokok adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Sementara itu, apabila ditunaikan dengan uang maka pembayarannya menyesuaikan dengan nilai harga beras yang dikonsumsi masing-masing individu.
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim ketika memasuki Ramadan. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri.
Hukum membayar zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada di bawah tanggungannya (wajib dinafkahi). Maka itu, anak-anak atau bayi pun harus ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tua.
Hal ini merujuk pada hadis: "Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadan kepada setiap manusia," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah diwajibkan ke setiap muslim yang menemui akhir Ramadan sekaligus awal 1 Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Karena itu, orang yang meninggal di bulan Ramadan (sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir) atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idulfitri) tidak wajib atas mereka zakat fitrah.
Ukuran zakat fitrah yang harus ditunaikan ialah sebanyak satu sha' makanan pokok sebagaimana tergambar dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin," (H.R. Bukhari).
Sesuai konteks di Indonesia, makanan pokok yang dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah beras. Adapun ukuran sha' dalam hadis di atas mengacu kepada wadah yang dipakai untuk minum dan berbentuk seperti gelas.
Takaran satu sha' sama dengan empat mud. Jika dikonversikan, 1 sha` setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Patut menjadi catatan, bahwa beras yang diberikan sebagai zakat fitrah harus sesuai dengan beras konsumsi sehari-hari. Sebagai contoh, keluarga yang mengonsumsi beras berkualitas tinggi harus mengeluarkan zakat dengan jenis beras yang sama.
Meskipun pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga satu sha' makanan pokok, atau 2,5 kg beras.
Khusus untuk wilayah Kota Pariaman, Sumatera Barat, Baznas Kota Pariaman mematok tiga variasi pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai.
Pertama, jika seseorang atau keluarga bersangkutan mengonsumsi beras kualitas I, pembayaran zakat fitrahnya adalah senilai Rp40.000.
Kedua, jika beras yang dikonsumsi seseorang atau keluarga termasuk kualias II maka pembayaran zakat fitrahnya adalah senilai Rp35.000.
Ketiga, apabila beras yang dikonsumsi termasuk jenis kualitas III, pembayaran zakat fitrahnya adalah senilai Rp30.000.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu. Niat ini dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan, baik untuk zakat diri sendiri, istri, anak, atau keluarga.
Bacaan niat zakat fitrah dalam bahasa arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى'
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”
Cara Bayar Zakat Online via Baznas
Untuk mencegah penularan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan SK Nomor 04 tahun 2021 (PDF). SE tersebut berisi panduan tata cara peribadatan di bulan Ramadan hingga Lebaran 1442 H, termasuk penunaian zakat fitrah.
Salah satu isi SE Kemenag itu adalah imbauan agar tidak ada kerumunan selama pembayaran atau pembagian zakat fitrah, apalagi sampai berdesak-desakan.
Pembayaran zakat fitrah juga dianjurkan melalui lembaga penyalur zakat, seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat, dan sejenisnya.
Selain itu, pembayaran zakat, termasuk zakat fitrah dapat dilakukan secara daring melalui laman Baznas, yakni dengan klik link ini, memasukkan data diri, dan kemudian melakukan pembayaran via transfer rekening.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom