tirto.id - Besaran zakat fitrah untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk Ramadan 1441 H sudah diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY. Tahun 2020 ini, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), MUI menganjurkan pembayaran zakat fitrah segera ditunaikan, mulai awal Ramadan, dan tidak harus menunggu hingga menjelang salat Idulfitri.
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap orang Islam sebagai bentuk membersihkan jiwa seseorang dari hal-hal yang mengotori puasanya, di samping untuk membantu orang yang tidak mampu sehingga tercukupi ketika Hari Raya Idulfitri.
Membayar zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam, baik dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Oleh karena itu, zakat fitrah anak-anak atau bayi misalnya, wajib dibayarkan oleh orang tuanya.
Rujukannya adalah hadis riwayat dari jalur Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah "mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin" (H.R. Bukhari 1407).
Selain itu, zakat fitrah diwajibkan ke setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir Ramadan sekaligus awal 1 Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Oleh sebab itu, orang yang meninggal di bulan Ramadan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idulfitri) tidak wajib atas mereka zakat fitrah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat rentang waktu pembayaran zakat fitrah yaitu sejak awal Ramadan hingga hari raya Idulfitri (1 Syawal). Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, "Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum salat Id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat, maka (zakat itu) hanyalah salah satu bentuk sedekah."
Dalam keadaan normal, waktu pembayaran zakat fitrah dapat dibagi ke dalam dua bagian besar, yaitu waktu yang diperbolehkan (dengan hukum mubah, wajib, dan sunnah) juga waktu yang dihindari (waktu makruh dan haram). Rinciannya sebagai berikut.
- Waktu mubah (boleh) sejak awal hingga akhir Ramadan. Catatannya, seseorang tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan sampai awal Syawal. Seperti disebutkan di muka, orang yang meninggal sebelum menemui akhir Ramadan atau bayi yang lahir setelah magrib hari terakhir Ramadan, tidak wajib membayar zakat fitrah ini.
- Waktu sunah, sejak malam takbiran (malam 1 Syawal) hingga pagi sebelum salat Idulfitri.
- Waktu makruh, waktu setelah salat Idul hingga magrib tanggal 1 Syawal. Artinya, waktu ini sebaiknya dihindari, meski tidak apa-apa jika dikerjakan.
- Waktu haram, yaitu setelah magrib 1 Syawal berakhir.
Pada masa pandemi corona (COVID-19), pembayaran zakat fitrah dianjurkan untuk segera ditunaikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan dampaknya. Salah satu poin pentingnya adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Pertama, dengan makanan pokok, misalnya beras, yang biasa dimakan sebesar 2,5 kilogram (yang dimakan sehari-hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.
Berdasarkan ketetapan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras di wilayah Yogyakarta adalah 2,5 kg beras (3,5 liter beras) per jiwa.
Kedua, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan menggantinya dengan uang yang sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras). Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda. Di wilayah Yogyakarta, BAZNAS merincikan besaran zakat fitrah dengan uang sebesar Rp30.000.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Bagi umat muslim di DI Yogyakarta, pembayaran zakat dapat dilakukan di kantor BAZNAS atau lembaga resmi dengan cara datang secara langsung atau via daring.
Informasi dan cara pembayaran zakat langsung di Yogyakarta dapat dilakukan di alamat BAZNAS DIY yang berada di Jalan Sukonandi No. 8, Komplek Kementerian Agama, Yogyakarta. Nomor telepon: 0274-587062, 085233560574.
Niat Zakat Fitrah
Jika hendak mengucapkan niat zakat fitrah dalam bahasa Arab, niat mengeluarkan zakat untuk diri sendiri adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya, Nawaitu 'an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fardal lillahi ta'ala.
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah"
Sementara itu, jika seseorang ingin mengeluarkan zakat untuk orang lain, lafal niat zakat fitrahnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya, Nawaitu 'an ukhrija zakaatal fitri 'an [...] fardal lillahi ta'ala
Artinya, Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [...] fardhu karena Allah.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Fitra Firdaus