tirto.id - Besaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat sudah diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sementara MUI menyarankan agar pembayaran zakat fitrah pada tahun 2020 segera ditunaikan dan tidak harus menunggu hingga menjelang salat Idulfitri.
Sebenarnya, zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idulfitri. Membayar zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam, baik dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Oleh karena itu, zakat fitrah anak-anak atau bayi misalnya, wajib dibayarkan oleh orang tuanya.
Selain itu, zakat fitrah diwajibkan ke setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir Ramadan sekaligus awal 1 Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Oleh sebab itu, orang yang meninggal di bulan Ramadan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idulfitri) tidak wajib atas mereka zakat fitrah.
Zakat fitrah boleh dibayarkan selama Ramadan, yakni sejak awal bulan. Namun, dianjurkan untuk menyerahkan zakat fitrah pada saat menjelang Hari Raya Idulfitri. Disunahkan membayar zakat fitrah pada waktu antara selepas subuh 1 Syawal hingga sebelum waktu sholat Idulfitri.
Namun, di masa pandemi corona (COVID-19), pembayaran zakat fitrah dianjurkan untuk segera ditunaikan.
Meskipun begitu, perlu diingat, pembayaran zakat fitrah yang dilakukan sebelum masuk Ramadan hanya akan dihitung sebagai sedekah. Jika zakat ini diserahkan setelah terbenamnya matahari pada 1 Syawal, hukumnya haram dan tidak dianggap sebagai zakat fitrah sehingga kewajibannya belum gugur. Adapun apabila zakat fitrah diserahkan setelah sholat Idulfitri, seperti dilansir NU Online, hukumnya makruh.
Dalam masa pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan dampaknya. Salah satu poin pentingnya adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Yang pertama, dengan makanan pokok, misalnya beras, yang biasa dimakan sebesar 2,5 kilogram (yang dimakan sehari-hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.
Berdasarkan ketetapan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras di wilayah Jawa Barat adalah 2,5 kg beras (3,5 liter beras) per jiwa.
Cara pembayaran zakat fitrah yang kedua adalah, menggantinya dengan uang yang sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras).
Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda. Adapun di wilayah Jawa Barat, BAZNAS merincikan besaran zakat fitrah dengan uang di setiap kabupaten dan kota, sebagai berikut:
Kota Bandung, Rp30.000.
Kab Bandung, Rp30.000.
Kota Cimahi, Rp30.000.
Kab. Bandung Barat, Rp30.000.
Kab. Cianjur, Rp30.000 dan/atau Rp40.000.
Kab. Sukabumi, Rp27.500.
Kota Sukabumi, Rp30.000.
Kab. Bogor, Rp35.000.
Kota Bogor, Rp35.000.
Kota Depok, Rp37.500.
Kab. Bekasi, Rp40.600.
Kota Bekasi, Rp40.000.
Kab. Karawang, Rp32.000.
Kab. Purwakarta, Rp30.000.
Kab. Subang, Rp27.500.
Kab. Sumedang, Rp30.000.
Kab. Garut, Rp30.000.
Kab. Tasikmalaya, Rp28.750.
Kota Tasikmalaya, Rp30.000.
Kab. Majalengka, Rp27.500.
Kab. Kuningan, Rp30.000.
Kab. Indramayu, Rp30.000.
Kab. Cirebon, Rp27.500.
Kota Cirebon, Rp35.000.
Kab. Ciamis, Rp30.000.
Kota Banjar, Rp25.000.
Kab. Pangandaran, Rp25.000.
Besaran tersebut adalah harga zakat fitrah yang ditetapkan mengikuti standar yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan nilai jual beras yang dikonsumsi masyarakat di Jawa Barat.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom