Menkumham klaim ada sejumlah syarat untuk mendapat pembebasan; napi dengan usia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman serta memiliki penyakit kronis.
Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan semua fraksi sepakat hanya akan membahas pasal-pasal yang menjadi isu krusial di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.