tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan ada narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, kembali beraksi di tengah pandemi Corona atau COVID-19.
"Ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali," kata dia di Mabes Polri, Selasa (21/4/2020). 28 narapidana tercatat melakukan tindak pidana.
Rinciannya:
- Polda Jawa Tengah: 8 pelaku (kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual).
- Polda Jawa Timur: 2 pelaku (kasus pencurian kendaraan bermotor)
- Polda Kalimantan Barat: 3 pelaku (kasus pencurian kendaraan bermotor)
- Polda Banten: 1 pelaku (kasus pencurian dan penipuan).
- Polda Metro Jaya: 1 pelaku (kasus pencurian dengan kekerasan)
- Polda Kalimantan Selatan: 2 pelaku (kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan)
- Polda Sulawesi Tengah: 1 pelaku (kasus pencurian)
- Polda Nusa Tenggara Timur: 1 pelaku (kasus penganiayaan)
- Polda Sumatera Utara: 4 pelaku (kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan).
- Polda Kalimantan Utara: 3 pelaku (kasus pencurian).
- Polda Kalimantan Timur: 2 pelaku (kasus pencurian dan penipuan).
Peneliti Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia berujar keresahan publik muncul karena Kemenkumham tidak transparan menyajikan data dan informasi sal narapidana tersebut. Hal itu menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
"Ketakutan harus setop disebarkan. Kemenkumham harus transparan, evaluasi dengan ketat setiap syaratnya yang termasuk di dalamnya asesmen risiko keamanan dan kesehatan," ujar Geno kepada reporter Tirto, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Genoveva hal itu penting agar masyarakat tidak memukul rata bahwa narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi semuanya residivis.
Ia menilai program asimilasi dan integrasi Kemenkumham sudah tepat, hanya saja kurang disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Selain itu, ia mendesak Kemenkumham agar memperketat pengawasan terhadap para narapidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz