Menuju konten utama

Rincian 28 Napi Program Asimilasi yang Beraksi Lagi saat Corona

Sejumlah eks napi yang dibebaskan dengan program asimilasi dan integrasi kembali beraksi di tengah pandemi Corona atau COVID-19.

Rincian 28 Napi Program Asimilasi yang Beraksi Lagi saat Corona
Ilustrasi Napi. foto/istockphoto

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan ada narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, kembali beraksi di tengah pandemi Corona atau COVID-19.

"Ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali," kata dia di Mabes Polri, Selasa (21/4/2020). 28 narapidana tercatat melakukan tindak pidana.

Rinciannya:

  • Polda Jawa Tengah: 8 pelaku (kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual).
  • Polda Jawa Timur: 2 pelaku (kasus pencurian kendaraan bermotor)
  • Polda Kalimantan Barat: 3 pelaku (kasus pencurian kendaraan bermotor)
  • Polda Banten: 1 pelaku (kasus pencurian dan penipuan).
  • Polda Metro Jaya: 1 pelaku (kasus pencurian dengan kekerasan)
  • Polda Kalimantan Selatan: 2 pelaku (kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan)
  • Polda Sulawesi Tengah: 1 pelaku (kasus pencurian)
  • Polda Nusa Tenggara Timur: 1 pelaku (kasus penganiayaan)
  • Polda Sumatera Utara: 4 pelaku (kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan).
  • Polda Kalimantan Utara: 3 pelaku (kasus pencurian).
  • Polda Kalimantan Timur: 2 pelaku (kasus pencurian dan penipuan).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Peneliti Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia berujar keresahan publik muncul karena Kemenkumham tidak transparan menyajikan data dan informasi sal narapidana tersebut. Hal itu menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.

"Ketakutan harus setop disebarkan. Kemenkumham harus transparan, evaluasi dengan ketat setiap syaratnya yang termasuk di dalamnya asesmen risiko keamanan dan kesehatan," ujar Geno kepada reporter Tirto, Sabtu (18/4/2020).

Menurut Genoveva hal itu penting agar masyarakat tidak memukul rata bahwa narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi semuanya residivis.

Ia menilai program asimilasi dan integrasi Kemenkumham sudah tepat, hanya saja kurang disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Selain itu, ia mendesak Kemenkumham agar memperketat pengawasan terhadap para narapidana.

Baca juga artikel terkait EKS NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz